Senin, 23 Mei 2011

TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ELECTRONIC COMMERCE ) DALAM ASPEK HUKUM PERJANJIAN PERDAGANGAN

Wa Ode Zamrud
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin Bau-Bau)

REVIEW
1. Bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik
(Electronic Commerce) dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku (hukum positip) dengan mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang
menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang
telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi
elektronik (electronik commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak
walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang undang .

2. Bahwa kepastian atas subjek dan objek perdagangan menjadi hal yang diharapkan
terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnyanya mengenai legalitas dari
suatu perjanjian perdangangan menjadi prosedur resmi adanya formalitas
kesepakatan suatu perikatan. Karena transaksi elektronik (electronic
commerce) secara tekhnis berbeda karena kemajuan tekhnologi informatika
sehingga perlu diatur mengenai standarisasi tekhnis yang secara hukum
mempunyai kekuatan legalitas yang sama dengan model perjanjian konvensional ,
baik dalam bentuk tulisan maupun tanda tangan. Untuk sementara adanya
tekhnologi tanda tangan digital (digital signature) yang merupakan procedur
standart teknis dapat menjamin legalitas perjanjian perdagangan dalam transaksi
elektronik (electronic commerce ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar