Senin, 23 Mei 2011

Restrukturisasi ekonomi dalam perspektif hukum

RESTRUKTURISASI EKONOMI
DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Fathul Djannah1 dan Rinaldy2
1Dosen Institut Agama Islam Sumatera Utara Medan
2Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi Graha Nusantara Tapanuli Selatan Sumatera Utara

REVIEW
Restrukturisasi ekonomi adalah suatu upaya yang harus segera dilaksanakan, guna
menyelamatkan posisi ekonomi kita yang sedang terpuruk bahkan berada di ambang kehancuran. Fenomena tersebut di atas, merupakan sebuah gambaran dan sinyal betapa system perekonomian kita menuntut secara dini upaya perbaikan secara komprehensif dan simultan.

Gejala ini apabila tidak diantisipasi secara lebih jauh akan membawa konsekuensi yang lebih buruk, dan berimplikasi pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukturisasi ekonomi juga harus dilaksanakan, menurut paradigma dan perspektif hukum, karena pada dasarnya hukum adalah merupakan bagian terpenting dari aspek ekonomi. Selain itu restrukturisasi ekonomi dan pembenahan sistem hukum sangat terkait dengan prinsip good governance.

Ekonomi dinilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dinamis dan fleksibel, harus disenergikan dengan hukum yang justru dianggap berjalan lamban dan kaku. Perbedaan karakteristik inilah yang menjadi tantangan bagi para ahli hukum dan ekonomi untuk memadukan keduanya agar tercipta keseimbangan yang harmonis dalam pembangunan nasional. Tugas hukum yang utama adalah menjaga, mengadakan kaidah-kaidah pengaman, memberikan kepastian, keadilan dan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang
lemah. Suatu sistem hukum yang buruk secara langsung dapat menimbulkan bahkan menjatuhkan kepercayaan masyarakat (termasuk masyarakat internasional) terhadap kredibilitas pemerintah, pengadilan, lembaga keuangan, perbankan, maupun dunia usaha kita dan secara mutlak dapat mempengaruhi roda kehidupan ekonomi.


Restrukturisasi ekonomi berarti mengadakan pembenahan terhadap paradigma ekonomi, sistem, cara kerja dan mekanisme semua lembaga-lembaga ekonomi. Sedangkan reformasi hukum tidak saja membenahi mental aparat penegak hukum, pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang ada, tapi juga harus menciptakan suatu penegak hukum yang konsisten dan berkeadilan
serta yang terpenting adalah mampu memposisikan hukum sebagai panglima dalam mengatur segala sendi kehidupan masyarakat dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar