Minggu, 27 Februari 2011

Sumber-sumber Hukum Ekonomi

SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
• Sumber hukum materiil
• Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa pakar pun juga menyebutkan bahwa sumber-sumber hukum didalam criteria lainnya :
1) Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumebr hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2) Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi 3 dasar yaitu :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- custom
- legislation
- judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
- principles of morality or equity
- professional opinion
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Sumber :
• http://bog91.blogspot.com
• http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_

Sumber-sumber Hukum Ekonomi

SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
• Sumber hukum materiil
• Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa pakar pun juga menyebutkan bahwa sumber-sumber hukum didalam criteria lainnya :
1) Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumebr hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2) Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi 3 dasar yaitu :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
- custom
- legislation
- judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
- principles of morality or equity
- professional opinion
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1.3. Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Perbuatan yang bersifat perdata
b) Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c) Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d) Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e) Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Sumber :
• http://bog91.blogspot.com
• http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_

Aspek-aspek Hukum Ekonomi

c. Aspek-aspek Hukum Ekonomi
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utreicht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum mempunyai beberapa unsure, diantaranya :
• Adanya peraturan ataupun ketentuan yang sifatnya memaksa
• Adanya bentuk hukum yang tertulis maupun yang tak tertulis
• Hukum sagaja dibuat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat
• Memiliki saksi
Adapun bentuk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, yaitu :
1) Hukum Tertulis ( statute law, written law ) : Hukum yang sengaja dibuat secara tertulis untuk mengatur kebiasaan-kebiasaan yang telah terpelihara di masyarakat. Contohnya : undang-undang
2) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law) : HUkum yang berlaku secara turun menurun. Contohnya : hukum adapt maupun hukum kebiasaan.

Tujuan Hukum Ekonomi

b. Tujuan Hukum Ekonomi
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah
(UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum

Definisi Hukum Ekonomi

a. Definisi Hukum Ekonomi
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
• E. M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
• Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
• M. H. Tirto Atmidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Namun didalam teori hukum, pengertian “Hukum Ekonomi” merupakan bagian dari terjemahan Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Namun dengan demikian, Economisch Recht di Belanda berbeda arti dengan Economic Law di Amerika.
Kata Economisch Recht ini berasal dari istilah Droit E’Conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan setelah perang dunia ke-2 berkembang menjadi Droit de I’Conomie.
Adapun kata Droit E’Conomique merupakan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang memulainya pada tahun 1930an, dimana diadakannya pembatasan terhadap kebebasan ekonomi pasar di Perancis. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadinya kesenjangan antara keadilan ekonomi rakyat miskin dengan keadilan ekonomi rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Sebab dalam hal ini rakyat miskin beranggapan bahwa tidak hanya orang ya ng berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhan pangan, tetapi rakyat miskin (terutama kaum petani dan buruh) juga tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi didunia yang dikenal dengan “Malaise” (1930an) mengakibatkan adanya koreksi tergadap Faham “Pasar bebas”, karena ternyata pemerintah perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan hokum administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha dibidang ekonomi, seperti halnya membuka perusahaan, untuk menentukkan banyaknya penanaman modal, dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataupun untuk mengekspor barang kemana, bagaimana, berapa dan sebagainya.
Kemudian setelah perang dunia ke 2 yaitu sekitar tahun 1945 an, Negara-negara Eropa mulai membangun Negara mereka melalui bantuan International Bank For Reconstruction. Dalam hal ini PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan terhadap neegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dengan Negara Eropa yang menerima bantuan tersebut dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk segara dilaksanakan.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada hukum administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Peradata Internasional, bahkan juga Hukum acara perdata dan pidana. Dicakup dengan nama Droit de I’Economie atau Hukum Ekonomi secara luas.
Jika dilihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan mengenai Hukum Ekonomi yaitu Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh dari hukum ekonomi, antara lain :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.