Selasa, 09 November 2010

Prinsip Koperasi


Selain definisi koperasi disebutkan mengenai prinsip koperasi. Menurut UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, terdapat tujuh prinsip koperasi,yaitu sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerja sama antarkoperasi.

Ekonomi Koperasi


KOPERASI
Dilihat dari akar katanya, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Bila diperluas lagi maka yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang berlandaskan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan memenuhi kebutuhan. Sementara jika kita membuka Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992, disebutkan dalam pasal 1 bahwa yang disebut sebagai koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Karena koperasi disebut sebagai badan usaha, koperasi juga harus berusaha mencari laba maksimum, tentu saja harus tetap memerhatikan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, didalam koperasi juga akan ditemui adanya ciri-ciri badan usaha, yaitu sebagai berikut :
a.       Bertujuan mencari laba dan tujuan ini bersifat berkesinambungan.
b.      Mempunyai tempat usaha formal yang strategis ditinjau dari sudut pandang bisnis.
c.       Mempunyai organisasi dan manajemen yang rasional, yang dikelola secara professional.