Selasa, 09 November 2010

Prinsip Koperasi


Selain definisi koperasi disebutkan mengenai prinsip koperasi. Menurut UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, terdapat tujuh prinsip koperasi,yaitu sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerja sama antarkoperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar