Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut :
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu.
Contoh : Koperasi Pengrajin Batik,Koperasi Susu, dan Koperasi Pengusaha Tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
Keempat, didasarkan pada jenis anggota.
a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang,jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hokum koperasi.
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar