Selasa, 24 Mei 2011

Perikatan dan Perjanjian Dalam Hukum

Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Perikatan menurut Undang Undang terdiri atas perikatan yang lahir dari Undang Undang saja dan yang lahir dari Undang Undang karena perbuatan orang atau perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.
Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntuta dinamakan pihak berhutang atau debitur. Apabila seorang yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya berarti dia telah melakukan wanpestasi yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
Sesuatu barang yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan suatu perbuatan
Macam-Macam Perikatan
1. Perikatan bersyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu atau akan belum terjadi.
Contoh : apabila saya berjanji akan membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian. Disini dapat dikatakan bahwa jual beli itu hanya akan terjadi kalau saya lulus dari ujian.
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
6. Perikatan dengan penetapan hukum

Perjanjian Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Dua sayarat pertama dinamakan sebagai syarat subyektif karena mengenai suyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai obyeknya dari perbuatan hokum yang dilakukannya itu.
Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya adalah batal demi hukum.
Apabila terdapat kekurangan mengenai syarat yang subyektif maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh slah satu pihak.
Apabila perjanjian tersebut mengandung unsure pemaksaan, kekeliruan, dan penipuan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian Adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Perjanjian di bagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Objek Dalam Badan Hukum

Badan Hukum

Definisi
Merupakan badan-badan pekumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum bertindak sebagai subyek hukum. Badan hukum sebagi pembawa hak dn tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Suatu perkumpulan dapat disahkan sebagai badan hukum melalui beberpa cara yaitu :
1. Didirikan dengan akta notaris.
2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan Hukum dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Subjek Hukum Dan Objek Hukum

Suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak, kewajiban, kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek Hukum dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Manusia (Natuurlijk persoon)
2. Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoon)
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang bertindak sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)
Suatu badan yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Badan usaha ini telah digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, namun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus diwakilkan melalui para pengurusnya.
Sebagai subjek hukum, vadan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
• Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Contoh-contoh Badan Hukum :
• PT
• Yayasan
• PN
• Perjan

Objek Hukum
Segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan didalamnya seperti benda-benda ekonomi karena benda-benda tesebut memerlukan pengorbanan seperti benda-benda non ekonomi yang tidak memerlukan pengorbanan karena dapat diperoleh secara bebas.
Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia Kasus Perceraian karena Perbedaan pandangan Hidup. Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup dan penyelesaiannya

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang Pengusaha
Status : Menikah
Anak : Belum punya anak

Cerita Permasalahan / Kronologis

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.
Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
Saran utk persiapan proses cerai:
1. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
2. Survey langsung ke pengadilan tersebut;
3. Mencari informasi di pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.
Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Dodi membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Dodi memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.

Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Dodi :

Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat Gugatan Cerai-nya Dodi

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi selaku Tergugat;
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke Pengadilan Negeri Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Dodi disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan :
a. biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
b. daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-

Setelah pendaftaran gugatan

Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya.

Sidang Mediasi/Perdamaian

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang :

1. Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu. Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.

2. Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;

3. Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;

4. Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
o sidang mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
o umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.

5. Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut:

Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);

Sidang Replik

Tiba saatnya sidang Replik. Sidang Replik adalah penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh Surat Replik dari Penggugat / Dodi :

Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :

Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. KTP asli Dodi dan KTP si istri beserta photocopy-nya;
2. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Dodi memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh (dalam perkara cerai Dodi):
o Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
o Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
o Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
o dan seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat / Dodi :

Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi
1. Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
2. Para saksi itu sebaiknya yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu).

Dalam perkara ini Dodi (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
1. Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
2. Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Dodi memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Dodi dengan Dr. Wani. Setelah itu Dodi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.


Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi
1. Siapa nama lengkap anda?
2. Berapa umur anda?
3. Apa pekerjaan anda?
4. Dimana alamat anda?
5. Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
6. Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
7. Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
8. Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
9. Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
10. Apakah menurut anda hubungan rumah tangga Penggugat-Tergugat dapat diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Dodi akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Dodi tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh surat/akta bukti dari Tergugat/Dr. Wani :


Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
1. Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
2. Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).
Sidang kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).
Contoh Kesimpulan Penggugat :

Contoh Kesimpulan Tergugat :


Sidang Putusan

Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Dodi dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim (hanya isi akhir putusannya saja) :


Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi);

Aspek Hukum Perdata

Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia yang mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari.
Hukum perdata ada yang dikenal dengan hukum perdata privat materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Faktor yang mempengaruhi hokum perdata adalah :
1. Faktor ethnis
2. Faktor historia yuridis
Hukum perdata dapat di golongkan antara lain menjadi :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
6. Hukum perkawinan
7. Hukum perceraian
Bidang hukum perdata dapat di pengaruhi oleh perbedaan system hukum. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang di kenal dengan BW (Burgerlijk Wetboek). Sebagian materi BW sudah di ganti dengan Undang Undang RI. Undang Undang tersebut berlaku sesuai dengan azas politik hukum.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum ekonomi merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan peristiwa ekonomi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Aspek hukum dalam ekonomi semua aspek yang mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Aspek hukum ekonomi dapat terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibgi menjadi 2, yaitru :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum menganai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi Indonesia secara nasional
2. Hukum ekonomi social
Yaitu hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secar adil dan sesuai dengan hak asasi manusia.

Aspek hukum dan peraturan pendukung perbankan syariah (kesimpulan)

a. Kesimpulan

Dari beberapa uraian diatas : mengenai Sejarah perbankan di dunia dan Indonesia, Prospek perbankan syariah di Indonesia, Aspek hukum dan peraturan pendukung perbankan syariah di Indonesia serta perbandingan hukum syariah di Malaysia, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Prospek perbankan syariah sangat menjanjikan di Indonesia untuk ikut memberikan kontribusi kepada perekonomian bangsa dan negara.
2. Perlu adanya peraturan perbankan syariah yang mandiri yang akan lebih komprehensif dalam pengaturannya.
3. Perlu adanya keberanian BI Indonesia untuk membuat terobosan baru dan super visi mengenai perbankan syariah dengan pembuatan kebijakan-kebijakan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
4. Perlu adanya peratuarn pendukung mandiri/ tersendiri terkait perkembangan perbankan syariah seperti : obligasi syariah, pasar modal syariah dan perdata syariah.

b. Saran
Berangkat dari kesimpulan diatas, maka penulis sekiranya perlu memberikan saran, sebagai berikut :

1. Karena prospek perbankan syariah sungguh luar biasa di Indonesia, maka perlu kiranya semua eleman masyarakat dan Negara untuk ikut memberikan support terkait perkembangan perbankan syariah ke depan.
2. Demi kemandirian dan secara kaffah pelaksanaan perbangkan syariah di Indonesia, maka perlu pemerintah dan Legislatif secara bersama-sama membuat peraturan perbankan syariah yang mandiri.
3. Peran BI dalam perjalanan perbankan syariah sangat besar, sehingga BI perlu membuat kebijakan-kebijakan yang lebih komprehensif dan maksimal untuk mendukung perbankan syariah. Hal ini mungkin bisa lakukan dengan menambah sumber daya manusia yang betul-betul memahami ekonomi syariah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang komprehensif dan maksimal dalam menggiring laju perbankan syariah.
4. Pemerintah dan Legislatif juga dituntut untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan obligasi syariah, pasar modal syariah serta hukum perdata syariah sebagai instrument pendukung perbankan syariah.

Aspek Hukum dam Peraturan Pendukung Perbankan Syariah

b. Peraturan Pendukung Perbankan Syariah di Indonesia

Keberadaan UU nomor 10/1998 tentang perbankan dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia menjadi landasan utama penunjang perbankan syariah di Indonesia saat ini, dengan berbagai kelemahan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, ditambah lagi yang menjadi persoalan sekarang adalah peraturan pendukung terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Tanpa adanya peraturan pendukung terhadap alat-alat dari transaksi perbankan syariah akan memenuhi kesulitan bahkan bisa fatal. Peraturan pendukung perbankan syariah dimaksud adalah tentang peraturan BI tentang operasional perbankan syariah, Obligasi, Pasar Modal, Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Pertama, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian oleh BI antara lain: Kerangka dan perangkat pengaturan Operasional perbankan syariah belum lengkap; Pengaturan Cakupan pasar masih terbatas; Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal; perlu adanya aturan sistem bagi hasil dan transaksi dalam perbankan syariah serta aturan investasi asing di perbankan syariah (sebelum adanya UU atau PP Investasi di bidang perbankan syariah. Peran ini dirasa kurang dari Bank Indonesia, masih banyak yang harus diperhatikan oleh Bank Indonesia terkait pembuatan peraturan atau aturan main perbankan di Indonesia, sehingga posisi perbankan syariah dan konvensional berada dalam satu tingkatan yang sama.

Bank Indonesia sebagai Bank central Indonesia dengan hak dan otoritas yang dimiliki mestinya lebih leluasa membuat suatu kebijakan yang lebih komprehensif terkait dengan kebijakan perkembangan perbankan syariah. Peran bank Indonesia sungguh luar biasa kalau melihat amanah yang diberikan oleh UU. 23 Tahun 1999, sekarang tinggal bagaimana BI mamainkan perannya ke depan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Kedua, Terkait dengan surat-surat berharga atau surat utang negara (SUN) di Indonesia yang berdasar syariah belum diatur sehingga dalam pelaksanaannya akan memenuhi banyak rintangan dan berdampak kepada pemahaman investasi dari aspek syariah pada sisi yang berbeda.

Pada tahun 2006 saja negara-negara Timur Tengah (Timteng) menawarkan dana hingga 8 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 71 triliun, untuk membeli obligasi syariah atau Sukuk Indonesia. Dana dari hasil penerbitan Sukuk itu nantinya digunakan membiayai proyek- proyek kelistrikan. Negara kaya raya dari Timur tengah kini memiliki dana yang melimpah ruah akibat tingginya harga minyak dunia. Di tengah limpahan duit, negara-negara Timteng itu kelimpungan mencari tempat investasi. Sebab sampai sekarang beberapa negara di Eropa dan Amerika menutup diri akibat peristiwa pengeboman menara kembar WTC, atau peristiwa yang dikenal dengan sebutan 9/11. Sebagai pengganti, negara-negara Timteng membidik Asia, termasuk Indonesia untuk menempatkan dana-dananya tersebut.

Kalau kita lihat UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara/ obligasi kalau dipakai landasan obligasi syariah maka akan rancu, karena dalam UU tersebut masih banyak kata-kata secara tidak langsung berkaitan dengan bunga yang sangat bertentangan dengan konsep syariah atau riba. Sehingga dalam kenyataannya obligasi korporasi dengan prinsip syariah telah mencapai belasan (14 sampai saat ini, 6 mudharabah dan 8 ijarah). Contoh kasus, Obligasi Syariah Indosat tidak mempunyai acuan hukum positif seperti UU atau peraturan Bapepam yang menjadi naungannya. Sebagai gantinya Obligasi Syariah Indosat bernaung di bawah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 32 tentang Obligasi Syariah dan No 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Kasus lainnya, Obligasi korporasi dengan prinsip syariah yang sesudahnya juga dapat bernaung di bawah Fatwa DSN MUI No 41 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah dalam fatwa-fatwa yang telah disebutkan mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjual belikan.

Berangkat dari kasus-kasus ini, kalau dilihat dari kaca mata hukum dan peradilan, maka hal ini cukup meragukan, sehingga untuk memberikan kekuatan hukum sesuai dengan sistem hukum di Indonesia maka perlu adanya UU tersendiri mengenai obligasi syariah, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor dan lainnya.
Ketiga, mengenai perangkat pendukung perbankan syariah sebagaimana perbankan konvensional, maka perlu diatur perdagangan saham perbankan syariah yaitu pasar modal berprinsip syariah.

Kegiatan Pasar Modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1995 (“UUPM”). Pasal 1 butir 13 UU 8/95 menyatakan bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Sedangkan Efek, dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai: “surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek”.
UU No. 8 Tahun 1995 ini tidak membedakan apakah kegiatan Pasar Modal tersebut dilakukan berdasarkan prisnip-prisnip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan Pasar Modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.( KarimSyah Law Firm, 2005. Perlunya Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Syariah. Jakarta) Sehingga dalam pelaksanaannya bagi perbankan syariah akan memberikan ketidak pastian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Maka dari itu, perlu sekiranya pembuatan perangkat hukum terkait dengan keberadaan pasar modal syariah untuk mendukung perjalanan perbankan syariah.

Keempat, Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Tapi saying sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.

Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah. Namun, wewenang yang dimiliki oleh pengadilan tersebut, tidak akan berjalan sesuai harapan konsep syariah tanpa didukung oleh perangkat peraturan yang komprehensif dari hukum perdata di Indonesia, karena perangkat hukum yang digunakan adalah kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang notabene belum bersusuaian dengan hukum perdata Islam.

Untuk itu perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) yang akan mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah. Hal ini dirasa sangat penting untuk menghindari adanya ambiguitas hukum, disatu sisi konsep syariah diterapkan dalam perbankan syariah, tapi disisi lain penyelesaian perkara terkait perbankan syariah dilakukan berdasar hukum yang notabene peninggalan belanda.

c. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Malaysia.
Dari beberapa uraian tentang aspek hukum perbankan syariah di Indonesia, alangkah akan lebih menambah wawasan hukum perbankan syariah di Indonesia apabila kita mencoba melihat aspek hukum perbankan syariah di Malaysia
Struktur regulasi yang mengatur perbankan syariah di Malaysia cukup menarik untuk dicermati, karena mengawinkan sistem hukum common law dengan sistem hukum Islam secara komperehensif. Malaysia telah menyiapkan berbagai legal frame work bagi perkembangan perbankan syariah secara komperehensif, selain diatur secara mandiri perbankan syariah telah didukung oleh instrumen pasar modal syariah, asuransi syariah serta berbagai infrastruktur hukum syariah yang lainnya. Malaysia melakukan pemisahan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syariah dari sistem perbankan konvensional secara bertahap dan dari satu sisi ke sisi yang lain. Pemisahan tersebut dimulai dengan dikeluarkannya Islamic Bank Act (IBA) yang berlaku pada 7 April 1983, pada undang-undang tersebut Bank Negara Malaysia diberikan kekuasaan untuk melakukan supervisi kepada bank syariah. Sisi lain yang digarap adalah pengaturan mengenai investasi yang dilakukan dengan mengundangkan Government Investment Act 1983, pada saat tersebut pemerintah Malaysia mengeluarkan Government Investment Issue (GII), yaitu surat berharga pemerintah yang dikelola menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini GII dianggap sama dengan aset lancar, Bank Islam dapat melakukan penanaman modal pada GII agar mendapatkan bantuan pinjaman likuiditas dari pemerintah.
Perkembangan sistem perbankan ganda di Malaysia berlangsung dalam dua tahapan besar. Tahapan pertama berlangsung pada tahun 1990, pada tahapan ini perbankan konvensional dan perbankan syariah berjalan secara beriringaan dengan mekanisme pasar yang lebih terbuka. Tahap kedua berlangsung sejak tahun 2001, dimana perbankan syariah menjadi bahan utama dari bangunan keuangan nasional Malaysia. Perbankan syariah di Malaysia berkembang maju dan komperehensif sehingga dapat menyumbang pemasukan nasional secara kualitatif dan kuantitatif guna memenuhi kebutuhan ekonomi negara.
Adanya peraturan yang terpisah di Malaysia baik mengenai perbankan syariah, obligasi syariah, pasar modal syariah serta infrastruktur atau perangkat pendukung berupa peraturan yang terkait dengan operasional perbankan syariah oleh bank central Malaysia memberikan landasan yang kuat dalam perjalanan perbankan syariah di Malaysia.