Suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak, kewajiban, kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek Hukum dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Manusia (Natuurlijk persoon)
2. Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoon)
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang bertindak sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)
Suatu badan yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Badan usaha ini telah digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, namun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus diwakilkan melalui para pengurusnya.
Sebagai subjek hukum, vadan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
• Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Contoh-contoh Badan Hukum :
• PT
• Yayasan
• PN
• Perjan
Objek Hukum
Segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan didalamnya seperti benda-benda ekonomi karena benda-benda tesebut memerlukan pengorbanan seperti benda-benda non ekonomi yang tidak memerlukan pengorbanan karena dapat diperoleh secara bebas.
Objek hukum dibedakan karena :
- Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar