Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia yang mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga Negara sehari-hari.
Hukum perdata ada yang dikenal dengan hukum perdata privat materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Faktor yang mempengaruhi hokum perdata adalah :
1. Faktor ethnis
2. Faktor historia yuridis
Hukum perdata dapat di golongkan antara lain menjadi :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
6. Hukum perkawinan
7. Hukum perceraian
Bidang hukum perdata dapat di pengaruhi oleh perbedaan system hukum. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang di kenal dengan BW (Burgerlijk Wetboek). Sebagian materi BW sudah di ganti dengan Undang Undang RI. Undang Undang tersebut berlaku sesuai dengan azas politik hukum.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum ekonomi merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan peristiwa ekonomi dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Aspek hukum dalam ekonomi semua aspek yang mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Aspek hukum ekonomi dapat terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibgi menjadi 2, yaitru :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum menganai cara-cara peningkatan dan pengembangan ekonomi Indonesia secara nasional
2. Hukum ekonomi social
Yaitu hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secar adil dan sesuai dengan hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar