Selasa, 24 Mei 2011

Aspek hukum dan peraturan pendukung perbankan syariah (kesimpulan)

a. Kesimpulan

Dari beberapa uraian diatas : mengenai Sejarah perbankan di dunia dan Indonesia, Prospek perbankan syariah di Indonesia, Aspek hukum dan peraturan pendukung perbankan syariah di Indonesia serta perbandingan hukum syariah di Malaysia, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Prospek perbankan syariah sangat menjanjikan di Indonesia untuk ikut memberikan kontribusi kepada perekonomian bangsa dan negara.
2. Perlu adanya peraturan perbankan syariah yang mandiri yang akan lebih komprehensif dalam pengaturannya.
3. Perlu adanya keberanian BI Indonesia untuk membuat terobosan baru dan super visi mengenai perbankan syariah dengan pembuatan kebijakan-kebijakan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
4. Perlu adanya peratuarn pendukung mandiri/ tersendiri terkait perkembangan perbankan syariah seperti : obligasi syariah, pasar modal syariah dan perdata syariah.

b. Saran
Berangkat dari kesimpulan diatas, maka penulis sekiranya perlu memberikan saran, sebagai berikut :

1. Karena prospek perbankan syariah sungguh luar biasa di Indonesia, maka perlu kiranya semua eleman masyarakat dan Negara untuk ikut memberikan support terkait perkembangan perbankan syariah ke depan.
2. Demi kemandirian dan secara kaffah pelaksanaan perbangkan syariah di Indonesia, maka perlu pemerintah dan Legislatif secara bersama-sama membuat peraturan perbankan syariah yang mandiri.
3. Peran BI dalam perjalanan perbankan syariah sangat besar, sehingga BI perlu membuat kebijakan-kebijakan yang lebih komprehensif dan maksimal untuk mendukung perbankan syariah. Hal ini mungkin bisa lakukan dengan menambah sumber daya manusia yang betul-betul memahami ekonomi syariah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang komprehensif dan maksimal dalam menggiring laju perbankan syariah.
4. Pemerintah dan Legislatif juga dituntut untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan obligasi syariah, pasar modal syariah serta hukum perdata syariah sebagai instrument pendukung perbankan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar