a. Definisi Hukum Ekonomi
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
• E. M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
• Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
• M. H. Tirto Atmidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Namun didalam teori hukum, pengertian “Hukum Ekonomi” merupakan bagian dari terjemahan Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Namun dengan demikian, Economisch Recht di Belanda berbeda arti dengan Economic Law di Amerika.
Kata Economisch Recht ini berasal dari istilah Droit E’Conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan setelah perang dunia ke-2 berkembang menjadi Droit de I’Conomie.
Adapun kata Droit E’Conomique merupakan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang memulainya pada tahun 1930an, dimana diadakannya pembatasan terhadap kebebasan ekonomi pasar di Perancis. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadinya kesenjangan antara keadilan ekonomi rakyat miskin dengan keadilan ekonomi rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Sebab dalam hal ini rakyat miskin beranggapan bahwa tidak hanya orang ya ng berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhan pangan, tetapi rakyat miskin (terutama kaum petani dan buruh) juga tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi didunia yang dikenal dengan “Malaise” (1930an) mengakibatkan adanya koreksi tergadap Faham “Pasar bebas”, karena ternyata pemerintah perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan hokum administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha dibidang ekonomi, seperti halnya membuka perusahaan, untuk menentukkan banyaknya penanaman modal, dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataupun untuk mengekspor barang kemana, bagaimana, berapa dan sebagainya.
Kemudian setelah perang dunia ke 2 yaitu sekitar tahun 1945 an, Negara-negara Eropa mulai membangun Negara mereka melalui bantuan International Bank For Reconstruction. Dalam hal ini PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan terhadap neegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dengan Negara Eropa yang menerima bantuan tersebut dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk segara dilaksanakan.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada hukum administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Peradata Internasional, bahkan juga Hukum acara perdata dan pidana. Dicakup dengan nama Droit de I’Economie atau Hukum Ekonomi secara luas.
Jika dilihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan mengenai Hukum Ekonomi yaitu Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh dari hukum ekonomi, antara lain :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar