Senin, 23 Mei 2011

Aspek Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Melalui Media Internet

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
DALAM TRANSAKSI MELALUI MEDIA
INTERNET

Tan Kamello
Dosen Fakultas Hukum USU dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum USU

REVIEW
Dalam era informasi, penggunaan media internet merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar, apalagi dalam transaksi bisnis ekonomi global. Konsekuensinya adalah diperlukan sistem pengamanan untuk perlindungan hukum bagi para pelaku bisnis khususnya dalam kontrak bisnis siber. Perlindungan hukum yang ada sudah tidak memadai lagi sehingga perlu pembentukan hukum di bidang teknologi informasi yang di dalamnya diatur masalah pemakaian media internet. Pengaturannya harus disikapi dengan hati-hati dalam pendekatan sistem, sehingga tidak memudahkan persoalan kontrak bisnis siber. Prinsip-prinsip hukum
kontrak dalam KUH Perdata masih dapat dipakai ditambah dengan prinsip hukum baru yang terdapat dalam dunia internet.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar