Senin, 23 Mei 2011

Penerapan Hukum Pada kesetaraan Jender Dan keterwakilan Di bidang Politik

PENERAPAN HUKUM PADA KESETARAAN JENDER DAN HARAPAN MEWUJUDKAN
KETERWAKILAN DI BIDANG POLITIK

Sinta Uli
Dosen Fakultas Hukum USU dan Ketua Penyunting Jurnal Equality

REVIEW

Kesetaraan jender memberi peluang bagi wanita untuk berbuat maksimal dalam
masyarakat. Melaksanakan amanat undang-undang memajukan kehidupan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu wanita harus turut di lembaga legislatif. Setelah meratifikasi konvensi wanita melalui undang-undang no. 7 tahun 1984, seharusnya negara-negara yang meratifikasinya melaksanakan komitmennya, melaksanakan kesetaraan dan keadilan wanita dan laki-laki (equality dan equity). Melihat masalah ketimpangan dan keadilan yang dialami
wanita ditanggapi serius oleh pemerintah dijabarkan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Program pembangunan hukum memerlukan perumusan, kebijakan, dan program itu memperhatikan secara konsisten dan sistematis pembedaan wanita dan laki-laki dalam masyarakat serta mengupayakan menghilangkan hambatan struktur dalam mencapai keadilan dan kesetaraan jender. Melihat harapan untuk wanita itu banyak dimuat dalam undang-undang namun penerapan hukumnya masih belum berjalan.
Keterwakilan wanita di lembaga pengambilan keputusan direkomendasikan kepada
Presiden dengan Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2002. Keterwakilan wanita dalam politik dimulai dari adanya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai manusia dari elemen bangsa ini.

Kemudian diikuti dengan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Undang-Undang No.12 Tahun 2003 pasal 65 ayat 1: “Setiap partai politik peserta pemilu
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan wanita sekurang-kurangnya 30%. Akan tetapi maksud ini belum tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar