Senin, 23 Mei 2011

Aspek Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Sulasi Rongiyati

REVIEW
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan
yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam
merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada
perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan
juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung
menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat
perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana
kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR
berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang
akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung
oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap
perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undangundang
terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat:
Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan
diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT.
Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya
alam,PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT.
Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari
visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang
menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta
menitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu
layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat
mengentaskan dirinya sendiri.

REKOMENDASI
Mengingat Pasal 74 UUPT hanya mengatur TJSL secara umum dan
mendelegasikan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah, maka
untuk menciptakan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah tersebut harus
segera terbentuk sebagai pedoman pelaksanaan bagi perseroan yang terkena
kewajiban melaksanakan TJSL. Disamping itu subtansi dari peraturan pemerintah
tersebut harus secara lengkap, jelas dan rinci mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban perseroan di bidang TJSL untuk menghindari multi tafsir yang
dapat berujung pada konflik serta dalam memudahkan implementasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar