Senin, 23 Mei 2011

Analisis Prosedur Permohonan kepailitan di pengadilan niaga

ANALISIS PROSEDUR PERMOHONAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
Hermansyah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

REVIEW
Prosedur permohonan kepailitan di pengadilan niaga mempunyai kekhususan tersendiri,
baik fakta materil sebagai bukti maupun hukum caranya, di mana pada pengadilan niaga majelis hakim mempunyai jangka waktu 30 hari untuk memutus atau perkara kepailitan, dan tidak mengela upaya hukum banding, hal ini berbeda dengan permohonan gugatan di pengadilan umum yang jangka waktunya cukup lama 6 bulan bagi hakim untuk memutus satu perkara, serta mempunyai uapaya hukum banding. Dalam penegakan hukum majelis hakim pengadilan niaga dapat memberikan putusan akhir berupa mengabulkan/menerima permohonan pailit, menolak permohonan pailit, menyatakan tidak dapat diterima permohonan pailit, dan yang terakhir ini putusan dinyatakan tidak dapat diterima menjadi perdebatan di kalangan praktisi karena pengaturannya untuk ini tidak secara tegas disebutkan dalam UUK No.4 Tahun
1998. Apakah dengan putusan tidak dapat diterima ini dapat diperkenankan kembali kepada pemohon pailit untuk mengakan permohonan kepailitan kedua kalinya kepada debitur hal ini juga perlu mendapat perhatian. Hambatan-hambatan pada putusan kepailitan adalah mengenai penafsiran istilah utang yang ada dalam UUK No.4 Tahun 1998, apakah utang dalam arti sempit atau utang dalam arti luas.

SARAN
Perlu untuk ditinjau kembali prosedur permohonan pailit, terutama dalam jangka waktu 30 hari diberikan kepada majelis hakim untuk memutus perkara kepailitan, perlu penegasan dalam pengaturan UUK No.4 mengenai putusan hakim tidak dapat diterima, apakah kreditur dapat mengajukan kembali kepada debitur. Terhadap UUK yang baru diharapkan agar pengertian utang dicantumkan secara tegas dan rinci sehingga tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar