Senin, 23 Mei 2011

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF METODE PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

Budiman Ginting
Dosen Fakultas Hukum USU dan Kandidat Doktor Program Pascasarjana USU

REVIEW Dan SARAN

Dari analisis deskriptif sebagaimana diuraikan terdahulu tentang topik bahasan pada tulisan ini bahwa dengan metode perbandingan sistem hukum dapat dijadikan sebagai alternatif untuk membangun kerangka substantif hukum untuk mengantisipasi perkembangan hukum secara global sesuai tuntutan era globalisasi pada masa kini. Di Indonesia sistem common law telah memberi pencerahan warna tersendiri bagi pembaharuan hukum di Indonesia yang selama ini menganut sistem civil law peninggalan Belanda. Antara common law yang berlandaskan pada sumbernya berupa case law, dan civil law yang pada umumnya berdasarkan pada kebijakan politik hukum pemerintah lewat penciptaan dan pembaharuan maupun lewat amandemen
peraturan perundangannya. Kiranya hal ini dapat merespon kebutuhan individual maupun kelompok dalam masyarakat untuk mengantisipasi kepentingan masyarakat sesuai dengan perubahan perkembangan masyarakat itu sendiri. Dalam mengantisipasi lajunya dunia perdagangan bebas yang tentunya memerlukan landasan hukum yang kuat untuk memberi kontribusi terhadap perkembangan dunia bisnis di Indonesia. Kita tidak bisa selamanya berdasarkan kepada proses pembentukan hukum melalui politik kebijakan pemerintah lewat produk perundang-undangan secara permanen yang memerlukan waktu dan biaya yang besar.

Oleh sebab itu hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat/dunia bisnis internasional berdasarkan case law dapat dituangkan ke dalam produk politik hukum lewat pembentukan hukum oleh pemerintah (judikatif and legeslative product) maupun pembentukan hukum oleh hakim (jurisprudence law) atau perpaduan keduanya yang berdasarkan kepada perubahan kepentingan masyarakat sesuai dengan era globalisasi perdagangan dunia saat ini dan masa depan. Bahwa Indonesia sebagai penganut civil law dalam pembaharuan hukumnya cenderung mengadopsi commmon law system terutama di sektor perdagangan kita telah mengenal derivative action dan class action dalam UU PT dan UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup sebagai kebutuhan dalam dunia global. Dari segi kemanfaatan secara pragmatis kebijakan pemerintah RI dapat memberi nilai tambah untuk keperluan masing-masing anggota masyarakatnya. Untuk itu agar manfaat secara dogmatis perlu diwaspadai.

Gejala-gejala yang mementingkan kelompok tertentu merupakan tendens yang tak bisa
dipungkiri oleh sebab itu pembaharuan hukum di Indonesia diharapkan tidak mengorbankan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berakar pada nilai-nilai kultural bangsa yang bercirikan pada nilai-nilai kebiasaan hidup secara tradisional (bersifat komunal) dari masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian gerakan pembaharuan dan pembentukan hukum diharapkan agar tetap mengakar kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan memadukan unsur adanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan hukum yang berintikan keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar