Senin, 23 Mei 2011

SCRIPLESS TRADING DAN PRINSIP KETERBUKAAN MENCIPTAKAN PASAR YANG EFISIEN DAN MENGURANGI RESIKO INVESTASI

SCRIPLESS TRADING DAN PRINSIP KETERBUKAAN MENCIPTAKAN PASAR YANG
EFISIEN DAN MENGURANGI RESIKO INVESTASI

Megarita
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan

REVIEW
Beberapa keuntungan dirasakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal dengan adanya Scripless Trading dan sistem keterbukaan. Karena proses perdagangan semakin lebih cepat, aman dan efisien, penyebaran informasi yang lebih merata dan berkualitas, iklim investasi yang semakin nyaman dan meningkatkan kepercayaan publik. Pasal 56 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan lain serta lembaga-lembaga yang terkait di pasar modal dapat menunjang pelaksanaan Scripless Trading dan sistem keterbukaan tersebut,
sehingga dapat tercapai suatu yang benar-benar diharapkan yaitu pasar yang efisien,transparan, dan aman.

SARAN

Diharapkan para pelaku pasar modal bersungguh-sungguh berupaya untuk mendukung sistem Scripless Trading dan keterbukaan tersebut sesuai dengan yang diharapkan dalam sistem perdagangan itu. Pengembangan pasar harus mengedepankan unsur keamanan dan menghindari adanya praktek-praktek yang bersifat manipulatif. Penegakan hukum mutlak dilakukan, dengan demikian jumlah investor akan semakin meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas pasar. Mengingat perdagangan tanpa warkat menjadi alat yang paling
efektif untuk meningkatkan akumulasi perdagangan, namun juga dapat menjadi bumerang bila ternyata aspek keamanan dan keabsahan transaksi serta perlindungan hukum bagi para pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar