Rabu, 25 Mei 2011

Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan terkandung pada undang-undang No. 3 Tahun 1982.

Dasar Pertimbangan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya menyebabkan perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Daftar perusahaan penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterampilan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian bagi dunia usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar