Rabu, 25 Mei 2011

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

a. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan=peraturan pelaksananya, dan memuat hal-hal yang yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendafataran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.
e. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar