Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
--Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Perlindungan Konsumen
Hak-hak Konsumen
Kewajiban Konsumen
Konsumen Mandiri
6 Waspada Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar