Rabu, 25 Mei 2011

Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta

b. Waralaba

c. Standar teknis produk barang dan atau jasa

d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok

e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

f. Perjanjian internasional

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha

b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU

b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar