Rabu, 25 Mei 2011

Penyelesaian sengketa ekonomi

Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepadapihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepadapihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak keduamenunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akanterjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasiyang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), sertaproses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis padakesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan yang dapat menimbulkan suatu akibat hokum, dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar