Rabu, 25 Mei 2011

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa

Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antaralain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan,dan peradilan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar