Sabtu, 27 November 2010

tugas kelompok ekonomi koperasi

BAB 1
PENDAHULUAN

I. UMUM

Koperasi Kredit (Credit Union) “MELATI” yang beralamat kantor di Jalan Arif Rahman Hakim (Gg Turi I) No 29 B Beji Timur Depok 16422.

Pada akhir tahun 2003 Koperasi Kredit Melati diaudit oleh A.kuntan Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit), dengan hasil: wajar, dan bertotal Asset Rp 3,35 milyar, beranggotakan 819 orang. Pada tahun 2004 juga diperbaiki Surat Badan Hukum yang tadinya Koperasi Serba Usaha menjadi Koperasi Kredit dengan nomor: II6/BH/PAD/KUKM/I.2/IV/2004.
Products:
Jasa Simpan Pinjam

II. Visi
Kopdit Melati yang Kuat, Profesional, Mengutamakan Pelayanan, Pendidikan
Swadaya Modal Berdasarkan Nilai – Nilai Jatidiri Koperasi
Misi
1. Membantu Terciptanya Lapangan Pekerjaan Bagi Anggota
2. Meningkatkan Bertambahnya Anggota dengan Syarat Pendidikan yang Memadai
3. Memperkokoh Struktur Organisasi Kopdit dengan Pelayanan di Segala Bidang

III. ORGANISASI
Dalam periode pengelolaan tahun buku 2004, KOPDIT MELATI dikelola melalui kepengurusan yang susunannya sebagai berikut :
PEMBINA : Bpk. Ahmad Junaedi
Bpk Endang Jarkasih

BADAN PENGAWAS:
Ketua Bpk. Dery Muliya
Anggota Bpk Edi Hamzah
Bpk Sudarmanto


PENGURUS:
Ketua Bpk. Syamsudin Juheri
Sekertaris Bpk. Heri waluyo
Bendahara Bpk. Indra Pradana

Pengembangan Usaha:
Bidang Teknik Bpk. Joko Santoso
Bidang Non Teknik Bpk. Mardiono



BAB II


I. REALISASI PROGRAM KERJA
Salah satu fungsi KOPDIT MELATI adalah mengelola dana milik anggota berupa simpan pinjam, disamping turut membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota (kopdit melati) .
Sesuai dengan anggaran dasar KOPDIT MELATI nomor: II6/BH/PAD/KUKM/I.2/IV/2004. Tanggal 29 april 1990. Pasal (17) mengenai program KOPDIT MELATI, maka implementasi program kerja tahun 2004 secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :

1. USAHA DENGAN ANGGOTA
a. Pelayanan usaha Anggota yang dilakukan selama tahun 2004, KOPDIT MELATI bertotal Asset Rp 3,35 milyar, beranggotakan 819 orang.
b. Peningkatan kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri Terrealisir sebesar Rp.6000.000; dengan rata-rata Rp. 30.000.000; per orang untuk 199 orang
c. Peningkata layanan Restitusi pengobatan bagi pensiunan

2. USAHA DENGAN NON ANGGOTA
Usaha dengan non anggota ini dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada, dengan cara pengembangan usaha antara lain:
a. Pembukaan 3 (tiga) lokasi SOPP: Gunung Batu, Depok pancoran Mas, jonggol

3. INVESTASI
Pembelian 1(satu) unit ruko 3 lantai terrearsir dilokasi Beji depok. Sedangkan untuk mendukung operasional telah direalisir pembelian 4 Unit pick up.

I. REALISASI KEUANGAN

1. PENDAPATAN
Total pendapatan 2004 sebesar Rp, 6.878.327.529; atau 113,77% dari target 2004 sebesar Rp, 5.421.090.605; pendapatan tersebut diperoleh dari kontribusi pendapatan operasional 98,85% atau sebesar Rp. 6.641.905.832; dan kontribusi spendapatan non operasional 1,15% atau sebesar Rp. 45.983.418;

. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2004 akan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan anggaran KOPDIT MELATI, pasal 37 ayat (2) dan ditetapkan dalam rapat anggota pada tahun buku 2003 adalah sebagai bikut :

a. Dana cadangan 15%
b. Dana anggota 65%
c. Dana Pengurus/pengawas 6%
d. Dana karyawan 6%
e. Dana Pendidikan 3%
f. Dana Pengembangan Daerah 1,5%
g. Dana Sosial 3,5%




NAMA ANGGOTA :
 AYU DIAH TANTRI (24209381)
 DEVI MARIANA (21209273)
 JATU TRIANDINI NUR’AINI (22209157)
 RANNY PURNAMA SARI (20209312)
 YONA CHITRA LESTARY (21209591)

Senin, 22 November 2010

KLASIFIKASI JENIS KOPERASI


Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal :
Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut :
a.       Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.      Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha
a.       Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b.      Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b.      Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu.
Contoh : Koperasi Pengrajin Batik,Koperasi Susu, dan Koperasi Pengusaha Tahu Indonesia.
c.       Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d.      Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
Keempat, didasarkan pada jenis anggota.

a.       Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang,jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.      Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hokum koperasi.
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi pegawai negri.
b.      Koperasi petani.
c.       Koperasi pedagang.
d.      Koperasi nelayan.
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.

Selasa, 09 November 2010

Prinsip Koperasi


Selain definisi koperasi disebutkan mengenai prinsip koperasi. Menurut UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, terdapat tujuh prinsip koperasi,yaitu sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerja sama antarkoperasi.

Ekonomi Koperasi


KOPERASI
Dilihat dari akar katanya, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Bila diperluas lagi maka yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang berlandaskan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan memenuhi kebutuhan. Sementara jika kita membuka Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992, disebutkan dalam pasal 1 bahwa yang disebut sebagai koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Karena koperasi disebut sebagai badan usaha, koperasi juga harus berusaha mencari laba maksimum, tentu saja harus tetap memerhatikan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, didalam koperasi juga akan ditemui adanya ciri-ciri badan usaha, yaitu sebagai berikut :
a.       Bertujuan mencari laba dan tujuan ini bersifat berkesinambungan.
b.      Mempunyai tempat usaha formal yang strategis ditinjau dari sudut pandang bisnis.
c.       Mempunyai organisasi dan manajemen yang rasional, yang dikelola secara professional.