Dari Jurnal yang berjudul “KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum” dapat disimpulkan, bahwa :
1. Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling
membutuhkan.
2. dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan.
Saran :
Pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi negara kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga dapat memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK. Dan hendaknya program KEK juga jangan hanya sekedar program proyek mercusuar bagi rezim pemerintahan yang sedang berkuasa, tapi harusnya benar-benar dijadikan program yang menjadi kebutuhan pembangunan nasinonal, sehingga kalaupun nantinya terjadi pergantian rezim pemerintahan di Indonesia, program KEK tetap dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh rezim pemerintahan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar