Senin, 25 April 2011

JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PERADILAN AGRARIA (SOLUSI ALTERNATIF PENUNTASAN SENGKETA AGRARIA)

oleh : Elfachri Budiman

1. Masalah/sengketa pertahanan yang timbul di Indonesia pada dasarnya disebabkan belum dilaksanakannya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga belum diperoleh kepastian mengenai status dan kepemilikan bidang-bidang tanah, akibatnya tidak jarang terjadi penguasaan tanah tertentu yang bertentangan dengan hokum berlaku dan Negara tidak dapat memberikan jaminan kepastian hokum terhadap tanah yang belum terdaftar tersebut. Karena belum mempunyai status yang pasti dan tidak ada bukti kepemilikan atas tanah, maka penyelesaian masalah/sengketa pertanahan lebih banyak dilakukan di luar pengadilan daripada melalui lembaga peradilan.

2. badan pertanahan nasional mempunyai peranan menyelesaikan masalah/sengketa pertanahan melalui penerapan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Kaidah hokum pertanahan (UUPA) diyakini masih tetap relevan dalam memberikan perlindungan hokum kepada rakyat dan sarat dengan nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, hanya saja pada tataran pelaksanaannya selalu disimpangi sesuai dengan paradigm dan kebijakan penguasa.

3. penyelesaian masalah/sengketa pertanahan tetap pertanahan tetap diupayakan secara yuridis misalnya melalui musyawarah mufakat antara para pihak yang bersengketa, namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka diupayakan melalui lembaga peradilan. Oleh karena lembaga peradilan dirasakan tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, maka perlu dibentuk lembaga peradilan agrarian yang bersifat khusus yang diharapkan dapat menuntaskan sengketa/pertanahan terutama yang bersifat strategis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar