Jumat, 31 Desember 2010

Pengembangan Koperasi dan Koperasi Sekolah

a. Pembentukan Koperasi.
Prosedur pembentukan koperasi dibedakan antara koperasi pada umumnya dengan koperasi sekolah. Terlebih dahulu akan dibahas pembentukkan koperasi secara umum. Berikut ini tata cara pendirian koperasi yang didasarkan pada aturan yang dikeluarkan Departemen Koperasi. Pengusaha Kecil dan Menengah.
1) Dasar Pembentukan.
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi,serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembetukkan koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang mendirikan dan nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa ada kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hokum,baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memerhatikan faktor-faktor tenaga kerja,modal,dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersisa untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,kemampuan, dan kepemimpinan agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
2) Persiapan Pembentukan Koperasi.
- Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut, antara lain meliputi kegiatan penyuluhan,penerangan,atau latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan kenggotaan,serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan rapat penbentukan dengan acara,antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3) Rapat Pembentukan.
- Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya untuk Koperasi Sekunder.
- Rapat pembetukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri adalah yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri Koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi,PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,usaha yang akan dijalankan,modal sendiri,kepengurusa dan pengelolaan usaha,serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
- Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri,nama dan tempat kedudukan,maksud dan tujuan serta bidang usaha,ketentuan mengenai keanggotaan,rapat anggota,pengelolaan,permodalan,jangka waktu berdiri,pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3) dan 5) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan.

b. Pengesahan Atau Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
1) Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian.
Para pendiri atau kuasa mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, yaitu sebagai berikut :
a) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Umum koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai provinsi.
b) Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten/kodya dalam wilayah provinsi yang bersangkutan,serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi,dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan provinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi,Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan.
c) Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi,Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah kabupaten/kodya yang bersangkutan.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu di antaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian koperasi tersebut sebagaimana lampiran.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi,termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada.
- Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya yang telah disetor berupa kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank. Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan,permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi,yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar