Jumat, 18 Maret 2011

Aspek Hukum Pada Perbankan Syariah

Aspek Hukum Kebijakan Pengembangan Produk Perbankan Syariah


Pendahuluan
Tahun 1930 terjadi keributan atau gonjang ganjing ekonomi, dimana sistem ekonomi mainstream yang disebut juga sistem ekonomi dominan di dunia pada saat itu sebagai arus utama di Negara-negara maju khususnya USA menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia. Sehingga pada saat itu, great depresion awal tahun 1930 terjadi, presiden AS, Franklin D. Roosevelt mempertanyakan keberadaan ekonomi alternatif untuk menjawab depresi besar yang terjadi ketika itu. Depresi ini menyadarkan dunia, ternyata sistem ekonomi mainstream yang telah diterima saat itu membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia.
Melihat fenomena faktual sistem ekonomi dunia maka muncul tuntutan mencari sistem ekonomi alternatif tersebut, secara nyata kita dapat memotret wajah buram ilmu ekonomi kapitalis dalam mencapai tujuan-tujuannya. Salah satu topik paling penting menjadi diskursus pada saat itu adalah topik “ekonomi alternatif.” Karena, masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak kepada bagaimana kekayaan diperoleh, dan tidak terletak kekayaan itu ada atau tidak. Karena akar permasalahannya adalah terletak kepada konsep bagaimana perolehan atau kepemilikan (property), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (property), dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Atas dasar inilah sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok yaitu kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan. Tiga hal ini adalah yang nantinya menjadi asas dari sistem ekonomi Islam itu sendiri. Tiga hal inilah yang dilupakan dalam sistem ekonomi mainstream yang dominan, sehingga kegagalan-kegagalan akan terus datang silih berganti.
Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem ekonomi barat atau kapitalis, maka juga ikut tersangkut dan terkena imbas dari carut marutnya persoalan ekonomi dunia. Maka krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang, seperti di tahun 1930, 1970, 1980, 1999 sampai 2007 ini – telah secara nyata membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang mendasarkan diri pada filsafat materialisme – sekularisme telah gagal menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi dan kemanusiaan.
Setelah melalui perjalan panjang, akhirnya Indonesia mengakui adanya tuntutan adanya ekonomi alternatif yaitu Sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan Islam yang sebenarnya sudah lebih dulu eksis dalam kehidupan masyarakat. Tetapi, itu tidak cukup memberikan legitimasi eksistensi dari sistem perbankan Islam di Indonesia Karena legitimasi tersebut tidak memberikan ruang gerak yang memadai dalam operasionalnya.
Untuk membandingkan perkembangan perbankan syariah, kita bisa lihat perkembangan sistem hukum perbankan Islam di Negara-negara tetangga kita semisal Malaysia, Sehingga, gerak dari sistem perbankan Islam di Malaysia sungguh luar biasa dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam sistem perekenomian nasional Malaysia. Pertanyaan yang muncul, kenapa di Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas beragama Islam terbanyak di dunia hal itu tidak bisa berjalan sesuai keinginan kita, adakah yang salah dari kita ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita lakukan pembahasan dan analisa beberapa aspek dan persoalan yang dihadapi perbankan Islam di Indonesia sebagai berikut : 1. Sejarah perkembangan Sistem perbankan Islam di dunia dan Indonesia, 2. Prospek perbankan syariah di Indonesia, dan 3. Aspek hukum dan peraturan pendukung Perbankan Syariah di Indonesia dengan mencoba membandingkan aspek hukum perbankan Islam di Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar