c. Aspek-aspek Hukum Ekonomi
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utreicht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum mempunyai beberapa unsure, diantaranya :
• Adanya peraturan ataupun ketentuan yang sifatnya memaksa
• Adanya bentuk hukum yang tertulis maupun yang tak tertulis
• Hukum sagaja dibuat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat
• Memiliki saksi
Adapun bentuk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, yaitu :
1) Hukum Tertulis ( statute law, written law ) : Hukum yang sengaja dibuat secara tertulis untuk mengatur kebiasaan-kebiasaan yang telah terpelihara di masyarakat. Contohnya : undang-undang
2) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law) : HUkum yang berlaku secara turun menurun. Contohnya : hukum adapt maupun hukum kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar