Rabu, 21 Maret 2012

Dutch influence in the development of accounting Indonesia

Not many people know what role the government of the Netherlands and accounting developments in Indonesia and the world. Netherlands, the country's actualization process that has been running for hundreds of years, have contributed to the implementation of global accounting.

Accounting has actually been around since man began to count and make a record, which was originally used to it by using stone, wood, leaves and even according to the level of human culture at the time. In the fifteenth century came the development and expansion of trade by Venetian merchants. The development of this trade led to the time it needs a better system of records, thereby accounting also began to flourish.

Furthermore, Indonesia was initially adopt the continental system, as used in the Netherlands at that time. This system is also called the order book, which is actually not the same as accounting, bookkeeping which involves activities that are constructive of the listing process, peringkasan, checklists and other activities aimed at creating accounting information based on the data. While accounting related activities that are constructive and analytical activities such as analysis and interpretation based on accounting information. So it can be concluded that the books are part of the accounting.

At the time the Dutch came to Indonesia, about the 16th century, they came up with the purpose to trade. Then they form a union Dutch Airlines, known as Vereenidge Campagnie Oost Indische (VOC) established in 1602. End of the 18th century VOC decline and finally dissolved on December 31, 1799. In that period, VOC obtain a monopoly of the spice trade carried out by force in Indonesia, where the number of trade transactions, both the frequency and value continues to increase over time. In that year the Dutch airline was likely to records of financial transactions mutation. In that connection, Ans Saribanon Sapiie (1980), argued that according to Stible and Stroomberg, authentic evidence of accounting records in Indonesia at least we have the middle of the 17th century.

After VOC tauhn disbanded in 1799, power was taken over by the Kingdom of the Netherlands, the Dutch colonial era began in 1800-1942. At that time, note books emphasis on debit and credit mechanisms, which among other things found in books Amphioen Socyteit engaged in the distribution of opium or morphine (amphioen) which is a monopoly business in the Netherlands. Its accounting records system is a modification of Venice-Italy, and may not find a conceptual framework to develop a system of records because the condition is so much emphasis on trade practices solely for the benefit of the Dutch company.

Subsequent developments have started bookkeeping abandoned people. In Indonesia the company or person applying more and more Anglo-Saxon accounting system. Development of Anglo-Saxon accounting system in Indonesia due to the foreign investment in Indonesia that have a positive impact on the development of accounting, as most foreign investment accounting system using the United States (Anglo Saxon). Another cause of most of those involved in development activities completed his education in American accounting, then apply the science of accounting in Indonesia.

By looking at the facts above, although only the history of the public may not listen, we can infer how powerful the Dutch educational axiom. Their contribution is not only a positive impact on the accounting Indonesia, but also for accounting kuangan foundation of the world. And it is not surprising that the Dutch established as one of the world's best educational destinations.


REFERENSI : http://kompetiblog2011.studidibelanda.com/news/2011/05/10/602/pengaruh_belanda_dalam_perkembangan_akuntansi_indonesia.html

Kamis, 24 November 2011

Biarkan Cinta Tumbuh Di Hati

Indah selalu bersikap cuek dan jaim bila melihat Ryan yang sikapnya sedikit pemalu, cuek, tapi manis. Dia bisa dibilang cowok kategori idaman di sekolah. Dalam sikapnya yang jaim, hati Indah selalu berbunga-bunga bila melihat si Ryan. Ya, itulah Indah, si miss jaim yang sok bete plus nyebelin.

“Guys...tau gak? Kalo si Ryan yang mantannya lo itu In, udah putus sama adik kelas kita itu, siapa lagi kalo bukan Jenifer yang sedikit keturun bule itu”. Dengan terengah-engah dan melirik Indah, Indah pun menjelaskan dengan jaim. ”Emangnya gue pikirin, dia putus atau nggak, nggak penting banget deh!! Ya nggak sobat, EGP, Emang gue pikirin gitu loch? ha ha ha...”, tawanya bersama Mega dan Dewi.
“Jangan sok munafik deh In, padahal lo senangkan Ryan putus ama Jenifer?” cetus Avi kesal.

“Av, nggak mungkin gue senang atau suka sama Ryan, dia itu kan kurus, tinggi, culun lagi, trus jelek, idiiih... amit-amit deh gue suka lagi sama dia, gue benci sama dia“, kata Indah dengan pedenya dan sedikit emosi.

“Duuuh...lo itu gimana sih In, belum tentukan Ryan putus sama Jenifer trus dia mau balikan sama lo lagi, paling dia tambah bete lihat lo, jangan sok jaim deh lo!” cetusnya sambil tersenyum.
Bel berbunyi dan tidak ada lagi di luar kelas dan melanjutkan pelajaran, dan tidak terasa bel istirahat pun berbunyi. Indah duduk sendiri dan tiba-tiba Indah mendengar suara teriakan dari kejauhan sana memanggilnya.

“In, Indah!!” Indah pun spontan terkejut ternyata memanggil dirinya. Indah segera melihat ke samping kiri, ”gila In, gila!!“ ucap Mega sambil terengah-engah.

”Kenapa Meg?” tanya Indah heran. ”Sini ...lihat tu si Ryan main basket, keren benget ya?“ kata Mega antusias.
Mata Indah langsung tertuju ke lapangan basket dan terpaku pada sosok Ryan yang sedang menribble bola dan melakukan shoot tiga kali dengan pasti, Indah pun tersadar dari tatapan matanya, langsung menggantikan sosok dirinya yang jaim.

“Ooh”, ucap Indah datar dan bersikap secuek muingkin.
”In, lo beneran nggak suka sama Ryan. Dia itukan keren trus pintar lagi!” puji Mega geram.

“Emang gue harus suka sama Ryan?” katanya sinis.
Di antara percakapan itu, Mery datang dan memotong pembicaraan mereka. ”Hey berdua aja nih, ikutan dong! Oya, aku suntuk nih?”. ”Lalu”? tanya Indah singkat. ”Ya seperi biasa, main tebak-tebakan, harus mau ya... ya... ya...?” paksa Mery kepada Mega dan Indah.
”Kenapa anjing kalau di panggil selalu menggoyangkan ekornya?” tanya Mery kepada Mega dan Indah. Indah pun langsung menjawab, ”ya iyalah, nggak mungkinkan kepalanya yang goyang-goyang, ntar disangka anjing gaul, ajep-ajep lagi”.

“Salah!!!” ucap Mery singkat.
”Loh kok gitu, kan benar Mer?” balas Indah protes. ”Indah, ini kan teka teki gue, jadi terserah gue dong mana yang benar atau salah, gimana sih?” jawabnya sedikit dingin.
”Nah sekarang giliran lo Meg?” ucap Indah.

”Kalau gue sih, ya nggak mungkin anjing dipanggil, perutnya yang goyang, berarti anjing kelaparan (Busung Lapar” jawabnya cetus.
Indah, Mega dan Mery tertawa dan Mery pun menjawabnya.”Lo..lo pada begok yah? Karena kalo anjingnya goyang pinggul ntar di kira Inul, ha..ha..!!” tawanya bersama Mega dan Indah.

”Uuuh...payah lo Mer? udahan yuk, mendingan kita masuk kelas, lagian permainan basketnya pun selesai”, ajak Mega. Mereka pun langsung masuk dan meninggalkan tempat itu.

Permainanpun tampak selesai, Ryan lewat di depan kelas Indah, namun semua berjalan dengan lancar. Bel pulangpun berbunyi. Indah dan temannya berjalan menuju pintu gerbang dan tiba-tiba Ryan datang menghalang langkah mereka dan berhenti tepat di depan mereka. Mereka terdiam dan Ryan pun berkata, ”kenapa lo tadi lihat-lihat gue, sewaktu gue main basket? Naksir ya sama gue?” tanya Ryan denang penuh canda, dan langsung membelokkan motornya dan meninggalkan mereka.

Mega, Indah dan Mery sontak saling berhadapan dan langsung meledek Indah. ”Ooo...kamu ketahuan liatin Ryan lagi main basket, ha.. ha..”, Mega bernyanyi dengan suara sedikit palles dan semuanya tertawa. Indah langsung memotong sendirannya itu. ”Duuh..lo nggak usah nyanyi deh Meg, palles suara lo tu didengar, jadi mending lo diam aja, tau!!”.

“Ketemu di jalan sambil minum jamu, kacian deh kamu,” ledek si Avi kepada Indah.

”Aduh..kalian ini selalu dan selalu saja meledek Indah, mendingan lo.. lo.. semua main tebak-tebakkan sama gue,pasti ggak bakalan bete”. Saran Mery yang semangat, merekapun tanpa pikir panjang langsung main tebak-tebakkan sambil jalan menuju ke rumah mereka masing-masing. Mery pun memberi pertanyaan di sepanjang jalan. ”Ni ya, kenapa tukang bakso kalo dangang suka mukul piringnya?” Avi tidak mau kalah, langsung menjawab.
“Ya iyalah, nggak mungkin kan dia mukulin bedug, ntar di sangka lebaran lagi”, jawab Indah.

”Nah itu baru benar, tumben lo bisa jawab teka teki gue? Biasanya ngelantur”, pujinya sedikit heran.
”Ya suka-suka gue dong yang jawabkan gue bukan lo, gimana sih, secara?” ucapnya cetus. Mery, Mega dan Avi langsung tersenyum. Mega pun ngeledek Indah, ”ya iyalah Indah nyambung soalnya udah kalah sama Ryan, sok jaim, duh kacian sohib kita ni ha..ha..!” tawanya Mery dan Avi.

Keesokkan harinya di sekolah Avi lewat di depan kelas Ryan dan Ryan pun memanggil Avi. ”Av, gue mau ngomong ama lo, si Indah itu sudah punya cowok baru ya?”, tanya Ryan sedikit ragu.
”Ee..kayaknya nggak tau tuh.. emang kenapa Ry? Lo suka ya sama dia lagi?”, tanyanya ingin tau.

“Eem, sebenarnya iya, gue suka sama dia, tapi gue ragu, ntar dia nolak gue, karena dulu gue pernah nyakitin hatinya. Lo mau ggak nolongin gue untuk bisa balikan lagi dengan Indah”, ungkap Ryan serius.

”Nggak pasti ya bisa bantu lo, masalahnya Indah itu sok jaim , tapi lo cowok yang jentelmen, gimana sih?”, singgung Avi dan langsung meninggalkan Ryan, sementara Ryan hanya terdiam dan malu. Avi pun ke kelas dan menghampiri Indah yang lagi melamun dan mengejutkannya. ”Eh..elo Av, ngejutin aja!!”, ucapnya sinis.

”Maaf deh maaf, abisnya sih, pag-pagi buta gini lo melamun, ntar kesambet lo!”, ucapnya ledekin Indah dan sambil tersemyum.
”Ee..iya gue lupa, In, sebenarnya Ryan suka sama lo lagi, apa lo bakalan terima dia?” tanya Avi serius.

“Eee.. iya nggaklah. Gue ggak bakalan terima dia, tau sendirilah dia itu kan? Av, maksud lo apaan sih? Lo itu bukan kasih saran ke gue, tapi lo?”, sambil menangis dan menahan emosinya dan meninggalkan Avi. Avi tidak sempat mengejar Indah dan berbicara sebentar. ”In, lo jangan salah paham dulu, maksud gue itu, gue nggak mau lo disakitin sama Ryan, ntar mentang-mentang dia abang kelas kita, dia seenaknya nyakitin lo, mempermainkan lo sesuka hatinya aja”, jelas Avi kepada Indah.
Love Miss Jaim

Indah pun hanya terdiam dan menahan tangisannya dan melepaskan tangannnya dari Avi. Mery dan Mega pun mendatangi Avi.
”Lo apain Indah Av, kok tampang Indah sedih dan muram begitu setelah ngomong sama lo tadi,” tanya Mega dan Mery.
”Ya habisnya gue kesal banget sama dia, gue udah tau kok kalau Indah tadi itu tersinggung dan dia juga pernah bilang ke gue kalau dia benci, nggak suka sama Ryan yang katanya jelek, culun, kurus tinggi”, aku Avi

Sambil mengahapus air mata Indah dan teman-temannya berjalan ke kelas. Tanpa disadari teman-teman Indah dan teman-teman Ryan asik bercakap-cakap di depan kelas Indah. Sebelum Indah tambah malu, Indah pun mengambil jalan mundur tujuh langkah, sewaktu Indah melangkah tiba-tiba seseorang memegang bahunya dan Indah pun terkejut dan langsung berbalik arah. Ternyata yang memegang bahunya adalah Ryan. Indah bingung dan pura-pura mengaruk kepalanya dan berkata dalam hati ”duh kenapa tambah gawat aja ini? mimpi apa ya gue tadi malam?”.

Tanpa pikir panjang Indah berlari dan cengar cengir, spontan Ryan memanggil Indah, ”Indah tunggu dulu”. Indah pun balik ke tempat tadi, ”ada apa?” dengan muka jaim dan sedikit grogi.
”Ee..gue udah tau kok semua sikap lo ke gue,” ucapnya salah tingkah.

”Ee.. Ry... emmm kita basic to basic aja? sorry banget gue udah?” ungkap Indah sedikit kacau (berkata) terbata-bata dan Ryan pun memotong pembicaraan Indah dan menggodanya. ”Mau jadi Miss jaim lagi nih ceritanya?

“What?” jawab Indah memalingkan mukanya.
”Gue tunggu ya di gerbang, Bye miss jaim”, kata Ryan dengan ceria sambil melambaikan tangannya dan mengedipkan matanya. Dalam hati Ryan mengatakan” peaces.. peaces...” sambil mengacungkan jari lima tangannnya. Indah pun berdiri terpaku menatap punggung Ryan yang semakin jauh. ”Ini bukan mimpi kan? Ryan dia....? sambil tersenyum dan melanjutkan langhkahnya menuju kelas dan tidak berhenti tersenyum, merasa keajaiban ini. ”Terima kasih tuhan”, ungkap Indah dalam hati.

Jumat, 28 Oktober 2011

Surat Lamaran Pekerjaan

Depok, 15 Oktober 2013

Kepada Yth.
Human Resources Department
PT. Unilever Indonesia
Perihal : Lamaran Pekerjaan


Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan saya bermaksud mengajukan lamaran di perusahaan yang bapak/ibu pimpin.
Saya lulusan Strata 1 Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi pada tahun 2013. Dari tahun 2013 sampai sekarang saya bekerja di PT. Sari Enesis Indah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan minuman. Saya bertugas sebagai staf akuntan.
Saya seorang yang pekerja keras, mempunyai kemampuan dalam memimpin. Saya mudah bergaul dan mengakrabkan diri, terutama kepada siapa rekan yang akan bersama saya dalam bekerja. Saya mampu belajar dan beradaptasi dengan cepat.
Saya harap kualifikasi saya dapat sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh perusahaan ini. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.





Hormat saya,


Jatu Triandini Nur’aini












Daftar Riwayat Hidup


Data Pribadi :
Nama : Jatu Triandini Nur’aini
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat / Tgl Lahir : Jakarta, 06 Januari 1992
Marital Status : Belum Menikah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Kemiri Jaya 1 Rt 08/01 no. 12
Beji, Depok
No. Telepon : 0856 - 93379721
E-mail : andinistupidd@rocketmail.com


Latar Belakang Pendidikan :
2009 - 2013 : Universitas Gunadarma Depok.
2006 - 2009 : SMA Sejahtera 1 Depok.
2003 - 2006 : SMP Bintara Depok.
1997 - 2003 : SDN Depok Baru 2.


Pengalaman :

Praktik Kerja :
2012 : Praktik Kerja sebagai staf akuntan.

Kerja :
2013 – Sekarang : PT. SARI ENESIS INDAH.
Jabatan pekerjaan : Staf Akuntan.


Kemampuan :

- Akuntansi dan Administrasi
Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Salary Calculation.

- Program : Microsoft Office (Excel, Outlook, Power Point, Word)

Minggu, 09 Oktober 2011

KONDISI HUKUM INDONESIA

PERADILAN SESAT DAN IRONI



Masalah yang terjadi pada kondisi hukum Indonesia adalah peradilan sesat dan ironi. Mengapa disebut sebagai peradilan sesat dan ironi ? Karena kenyataannya praktik peradilan sesat di Indonesia bukanlah “barang” baru di Indonesia. Hal ini sering terjadi di dalam dunia peradilan di negara yang mengaku sebagai negara hukum (rechtstaat). Begitu banyak orang yang tidak bersalah atas nama ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, maka orang-orang tersebut ditangkap, ditahan, divonis selanjutnya mendekam di penjara.

Seperti beberapa kasus yang pernah terjadi misalnya seperti kasus Sengkon dan Karta yang harus mendekam di penjara selama 7 tahun dan 12 tahun penjara karena divonis melakukan tindakan pembunuhan, lalu sepasang suami istri di Gorontalo yang dipaksa mendekam di dalam penjara karena telah divonis melakukan pembunuhan terhadap putrinya sendiri, padahal diketahui belakangan ini putrinya masih dalam keadaan hidup. Selain itu seorang pemuda berasal dari Bekasi bernama Budi Harjono ditangkap karena diduga membunuh sang ayah, padahal tidak terbukti sama sekali.
Selain ketiga kasus kejadian salah tangkap dan salah vonis yang sebagian telah divonis dan dipenjara atas kejahatan pembunuhan yang mereka lakukan, masih ada kasus atas kejahatan pembunuhan Asrori ( versi kebun tebu ), yang menambah daftar panjang dosa peradilan di Indonesia. Saat kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan dan Ryan ternyata mengakui salah satu korban yang ia kenali adalah Asrori, maka mulailah ada dugaan atas praktik peradilan sesat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Maraknya praktik peradilan sesat yang terjadi di Indonesia sudah sejak lama menjadi keprihatinan di Indonesia. Dan merupakan suatu keadaan yang terpuruk.

Peradilan sesat dan ironi ini terjadi di Indonesia karena masih begitu lemahnya sensitifitas HAM ( Hak Asasi Manusia ) dalam produk hukum pidana di Indonesia terutama KUHAP. Perlindungan terhadap setiap manusia untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia tersebut wajib diberikan oleh Negara. Dalam UUD’45 hal tersebut diatur dalam UU no. 39 th.1999 tentang HAM dan juga UU no. 12 th 2005 tentang pengesahan ICCPR. Sudah sejak lama Hukum Indonesia memiliki KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sebagian isinya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa sehingga Negara wajib untuk memenuhinya. Fungsi KUHAP adalah untuk membatasi kekuasaan kursif Negara terhadap warga negaranya, dalam hal ini Negara tidak diperbolehkan melakukan tindakan semena-mena terhadap warga Negara yang sedang menjalani proses hukum. Diharapkan para penegak hukum dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak warga masyarakat dari tindakan-tindakan sewenang-wenang.

Jumat, 27 Mei 2011

Hak Kebendaan Yang Bersifat sebagai pelunasan hutang ( Hak Jaminan )

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

v Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.



v Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang

Sifat-sifat Gadai yakni :

- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.

- Adanya sifat kebendaan.

- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.

- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).

- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .

- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).

- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.

- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.

- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.



1. Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.

- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .

- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.

- Obyeknya benda-benda tetap.



1. Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :

- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .

- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).

- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :

* Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
* Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
* Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
* Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :

ü Hak milik (HM).

ü Hak guna usaha ( HGU).

Sumber : http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

I. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

II. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

III. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata
Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.

Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.