Rabu, 25 Mei 2011

Negosiasi

Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif :
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh
g. Masih ada komunikasi antara para pihak
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahapan Persiapan
b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi
c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
d. Tahapan Penutup

Bentuk dan Teknik Negosiasi:

- Negosiasi kompetitif vs Negosiasi kooperatif (G. Williams)
- Negosiasi bertumpu pada posisi (positional based) vs Negosiasi bertumpu pada kepentingan (interest based) (Fisher dan Ury)
- Negosiasi bersifat keras (hard) vs Negosiasi bersifat lunak (soft) (Fisher dan Ury)
- Negosiasi bersaing (menang kalah) vs Negosiasi kompromi (Gary Godpaster)

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa

Didalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antaralain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, abitrase, peradilan,dan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa ekonomi

Pendahuluan
Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepadapihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepadapihak pertama maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak keduamenunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda maka akanterjadi perselisihan, sehingga dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasiyang terdiri atas proses melalui pengadilan (litigasi) dan abitrase (perwasitan), sertaproses penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis padakesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan yang dapat menimbulkan suatu akibat hokum, dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

1. Pencabutan izin usaha; atau
2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

1. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

1. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

* Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
* Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
* Efisiensi alokasi sumber daya alam
* Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
* Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
* Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
* Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
* Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta

b. Waralaba

c. Standar teknis produk barang dan atau jasa

d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok

e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

f. Perjanjian internasional

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha

b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU

b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

Perjanjian Yang Dilarang

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain

* Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar
* Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda
* Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya
* Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.

5. Kartel

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.

6. Trust

Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.

7. Oligopsoni

Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli atau penerimaan pasokan.

8. Integrasi vertikal

Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.

9. Perjanjian tertutup

Dilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.