Selasa, 24 Mei 2011

Aspek Hukum dam Peraturan Pendukung Perbankan Syariah

b. Peraturan Pendukung Perbankan Syariah di Indonesia

Keberadaan UU nomor 10/1998 tentang perbankan dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia menjadi landasan utama penunjang perbankan syariah di Indonesia saat ini, dengan berbagai kelemahan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, ditambah lagi yang menjadi persoalan sekarang adalah peraturan pendukung terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Tanpa adanya peraturan pendukung terhadap alat-alat dari transaksi perbankan syariah akan memenuhi kesulitan bahkan bisa fatal. Peraturan pendukung perbankan syariah dimaksud adalah tentang peraturan BI tentang operasional perbankan syariah, Obligasi, Pasar Modal, Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Pertama, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian oleh BI antara lain: Kerangka dan perangkat pengaturan Operasional perbankan syariah belum lengkap; Pengaturan Cakupan pasar masih terbatas; Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal; perlu adanya aturan sistem bagi hasil dan transaksi dalam perbankan syariah serta aturan investasi asing di perbankan syariah (sebelum adanya UU atau PP Investasi di bidang perbankan syariah. Peran ini dirasa kurang dari Bank Indonesia, masih banyak yang harus diperhatikan oleh Bank Indonesia terkait pembuatan peraturan atau aturan main perbankan di Indonesia, sehingga posisi perbankan syariah dan konvensional berada dalam satu tingkatan yang sama.

Bank Indonesia sebagai Bank central Indonesia dengan hak dan otoritas yang dimiliki mestinya lebih leluasa membuat suatu kebijakan yang lebih komprehensif terkait dengan kebijakan perkembangan perbankan syariah. Peran bank Indonesia sungguh luar biasa kalau melihat amanah yang diberikan oleh UU. 23 Tahun 1999, sekarang tinggal bagaimana BI mamainkan perannya ke depan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Kedua, Terkait dengan surat-surat berharga atau surat utang negara (SUN) di Indonesia yang berdasar syariah belum diatur sehingga dalam pelaksanaannya akan memenuhi banyak rintangan dan berdampak kepada pemahaman investasi dari aspek syariah pada sisi yang berbeda.

Pada tahun 2006 saja negara-negara Timur Tengah (Timteng) menawarkan dana hingga 8 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 71 triliun, untuk membeli obligasi syariah atau Sukuk Indonesia. Dana dari hasil penerbitan Sukuk itu nantinya digunakan membiayai proyek- proyek kelistrikan. Negara kaya raya dari Timur tengah kini memiliki dana yang melimpah ruah akibat tingginya harga minyak dunia. Di tengah limpahan duit, negara-negara Timteng itu kelimpungan mencari tempat investasi. Sebab sampai sekarang beberapa negara di Eropa dan Amerika menutup diri akibat peristiwa pengeboman menara kembar WTC, atau peristiwa yang dikenal dengan sebutan 9/11. Sebagai pengganti, negara-negara Timteng membidik Asia, termasuk Indonesia untuk menempatkan dana-dananya tersebut.

Kalau kita lihat UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara/ obligasi kalau dipakai landasan obligasi syariah maka akan rancu, karena dalam UU tersebut masih banyak kata-kata secara tidak langsung berkaitan dengan bunga yang sangat bertentangan dengan konsep syariah atau riba. Sehingga dalam kenyataannya obligasi korporasi dengan prinsip syariah telah mencapai belasan (14 sampai saat ini, 6 mudharabah dan 8 ijarah). Contoh kasus, Obligasi Syariah Indosat tidak mempunyai acuan hukum positif seperti UU atau peraturan Bapepam yang menjadi naungannya. Sebagai gantinya Obligasi Syariah Indosat bernaung di bawah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 32 tentang Obligasi Syariah dan No 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Kasus lainnya, Obligasi korporasi dengan prinsip syariah yang sesudahnya juga dapat bernaung di bawah Fatwa DSN MUI No 41 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah dalam fatwa-fatwa yang telah disebutkan mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjual belikan.

Berangkat dari kasus-kasus ini, kalau dilihat dari kaca mata hukum dan peradilan, maka hal ini cukup meragukan, sehingga untuk memberikan kekuatan hukum sesuai dengan sistem hukum di Indonesia maka perlu adanya UU tersendiri mengenai obligasi syariah, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor dan lainnya.
Ketiga, mengenai perangkat pendukung perbankan syariah sebagaimana perbankan konvensional, maka perlu diatur perdagangan saham perbankan syariah yaitu pasar modal berprinsip syariah.

Kegiatan Pasar Modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1995 (“UUPM”). Pasal 1 butir 13 UU 8/95 menyatakan bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Sedangkan Efek, dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai: “surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek”.
UU No. 8 Tahun 1995 ini tidak membedakan apakah kegiatan Pasar Modal tersebut dilakukan berdasarkan prisnip-prisnip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan Pasar Modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.( KarimSyah Law Firm, 2005. Perlunya Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Syariah. Jakarta) Sehingga dalam pelaksanaannya bagi perbankan syariah akan memberikan ketidak pastian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Maka dari itu, perlu sekiranya pembuatan perangkat hukum terkait dengan keberadaan pasar modal syariah untuk mendukung perjalanan perbankan syariah.

Keempat, Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Tapi saying sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.

Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah. Namun, wewenang yang dimiliki oleh pengadilan tersebut, tidak akan berjalan sesuai harapan konsep syariah tanpa didukung oleh perangkat peraturan yang komprehensif dari hukum perdata di Indonesia, karena perangkat hukum yang digunakan adalah kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang notabene belum bersusuaian dengan hukum perdata Islam.

Untuk itu perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) yang akan mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah. Hal ini dirasa sangat penting untuk menghindari adanya ambiguitas hukum, disatu sisi konsep syariah diterapkan dalam perbankan syariah, tapi disisi lain penyelesaian perkara terkait perbankan syariah dilakukan berdasar hukum yang notabene peninggalan belanda.

c. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Malaysia.
Dari beberapa uraian tentang aspek hukum perbankan syariah di Indonesia, alangkah akan lebih menambah wawasan hukum perbankan syariah di Indonesia apabila kita mencoba melihat aspek hukum perbankan syariah di Malaysia
Struktur regulasi yang mengatur perbankan syariah di Malaysia cukup menarik untuk dicermati, karena mengawinkan sistem hukum common law dengan sistem hukum Islam secara komperehensif. Malaysia telah menyiapkan berbagai legal frame work bagi perkembangan perbankan syariah secara komperehensif, selain diatur secara mandiri perbankan syariah telah didukung oleh instrumen pasar modal syariah, asuransi syariah serta berbagai infrastruktur hukum syariah yang lainnya. Malaysia melakukan pemisahan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syariah dari sistem perbankan konvensional secara bertahap dan dari satu sisi ke sisi yang lain. Pemisahan tersebut dimulai dengan dikeluarkannya Islamic Bank Act (IBA) yang berlaku pada 7 April 1983, pada undang-undang tersebut Bank Negara Malaysia diberikan kekuasaan untuk melakukan supervisi kepada bank syariah. Sisi lain yang digarap adalah pengaturan mengenai investasi yang dilakukan dengan mengundangkan Government Investment Act 1983, pada saat tersebut pemerintah Malaysia mengeluarkan Government Investment Issue (GII), yaitu surat berharga pemerintah yang dikelola menggunakan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini GII dianggap sama dengan aset lancar, Bank Islam dapat melakukan penanaman modal pada GII agar mendapatkan bantuan pinjaman likuiditas dari pemerintah.
Perkembangan sistem perbankan ganda di Malaysia berlangsung dalam dua tahapan besar. Tahapan pertama berlangsung pada tahun 1990, pada tahapan ini perbankan konvensional dan perbankan syariah berjalan secara beriringaan dengan mekanisme pasar yang lebih terbuka. Tahap kedua berlangsung sejak tahun 2001, dimana perbankan syariah menjadi bahan utama dari bangunan keuangan nasional Malaysia. Perbankan syariah di Malaysia berkembang maju dan komperehensif sehingga dapat menyumbang pemasukan nasional secara kualitatif dan kuantitatif guna memenuhi kebutuhan ekonomi negara.
Adanya peraturan yang terpisah di Malaysia baik mengenai perbankan syariah, obligasi syariah, pasar modal syariah serta infrastruktur atau perangkat pendukung berupa peraturan yang terkait dengan operasional perbankan syariah oleh bank central Malaysia memberikan landasan yang kuat dalam perjalanan perbankan syariah di Malaysia.

Senin, 23 Mei 2011

TRANSAKSI ELEKTRONIK ( ELECTRONIC COMMERCE ) DALAM ASPEK HUKUM PERJANJIAN PERDAGANGAN

Wa Ode Zamrud
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin Bau-Bau)

REVIEW
1. Bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik
(Electronic Commerce) dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku (hukum positip) dengan mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang
menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang
telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi
elektronik (electronik commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak
walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang undang .

2. Bahwa kepastian atas subjek dan objek perdagangan menjadi hal yang diharapkan
terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnyanya mengenai legalitas dari
suatu perjanjian perdangangan menjadi prosedur resmi adanya formalitas
kesepakatan suatu perikatan. Karena transaksi elektronik (electronic
commerce) secara tekhnis berbeda karena kemajuan tekhnologi informatika
sehingga perlu diatur mengenai standarisasi tekhnis yang secara hukum
mempunyai kekuatan legalitas yang sama dengan model perjanjian konvensional ,
baik dalam bentuk tulisan maupun tanda tangan. Untuk sementara adanya
tekhnologi tanda tangan digital (digital signature) yang merupakan procedur
standart teknis dapat menjamin legalitas perjanjian perdagangan dalam transaksi
elektronik (electronic commerce ).

PERSEKONGKOLAN SEBAGAI KEJAHATAN BISNIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (ANALISIS KASUS PENJUALAN SAHAM PT. INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk)

Oleh : Helza Nova Lita, SH, MH

REVIEW
Tindakan .PT Cipta Sarana Duta Perkasa (CSDP), PT Alpha Sekuritas Indonesia (ASI) dan PT Bhakti Asset Management (BAM), sebagai para pihak yang ikut dalam tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk yang dilakukan BBPN dapat dikategorikan sebagai kejahatan bisnis karena merugikan pelaku usaha yang lain dan termasuk persekongkolan yang dilarang menurut undang-undang antimonopoli. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping itu juga persekongkolan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap etika bisnis.

Berdasarkan Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 undang-undang antimonopoli para pihak yang terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana pokok, maupun sanksi pidana tambahan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya lebih bersifat proaktif dalam melakukan pengawasan usaha persaingan bisnis tidak hanya sebatas menunggu laporan pengaduan dari civil society organization atau dari pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan persaingan usaha tidak sehat. KKPU seharusnya juga mengawasi berbagai kebijakan dan kondisi yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dan tugasnya juga memberikan peringatan dini atas keadaan itu dan supaya pihak-pihak yang terlibat menyetop dan tidak melanjutkan perbuatannya/kebijakannya.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN INTERSEKTORAL DAN DALAM SEKTOR PERTANIAN

I Wayan Rusastra, Saptana dan Supriyati
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor


KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
1. Secara normatif optimalisasi penataan lahan intersektoral dan dalam sektor pertanian perlu dibangun berdasarkan pada tata-ruang dan kelas kemampuan lahan. Perencanaan ini perlu didukung oleh pengembangan infrastruktur dengan karakteristik yang berbeda antar sektor/sub sektor dengan tetap mempertimbangkan konsep pembangunan wilayah secara terpadu. Perencanaan normatif ini hanya relevan untuk kawasan pengembangan baru, dan nampaknya tidak sepenuhnya operasional bagi wilayah yang sudah berkembang. Pada kawasan terakhir ini permasalahan yang perlu dipecahkan adalah mencegah konversi lahan pertanian produktif yang dapat mengancam investasi dan kelembagaan pertanian yang telah lama dibangun yang akhirnya berdampak buruk terhadap ketersediaan dan ketahanan pangan nasional.

2. Dampak makro konversi lahan yang dinilai paling serius adalah hilangnya lahan pertanian produktif, melemahnya ketahanan pangan, dan marginalisasi petani paska konversi. Kebijakan mikro seperti harga dan pajak lahan serta pendapatan dinilai kurang efektif dalam mencegah proses konversi lahan. Perlu pembinaan dan pengembangan SDM petani paska konversi, sehingga dapat memanfaatkan secara efektif dana hasil konversi dan juga memiliki aksesibilitas terhadap kesempatan kerja baru di luar sektor pertanian. Perlu reorientasi pembangunan pertanian di Jawa dan penekanan pada manajemen dan teknologi komoditas bernilai tinggi, dan percepatan pembangunan di luar Jawa.

3. Kebijakan strategis antisipatif penanggulangan dampak konversi perlu mempertimbangkan langkah strategi jangka pendek seperti: (a) peningkatan kapasitas kemampuan lahan dan peningkatan daya guna sarana dan prasarana irigasi aktual; (b) percepatan pencetakan sawah dan peningkatan kemampuan sistem irigasi secara berjenjang sesuai dengan tahap perkembangannya (dini – maju – responsif); (c) perluasan irigasi dikaitkan dengan usaha-usaha yang telah dirintis oleh masyarakat seperti pengembangan sawah tadah hujan dan pembukaan areal pertanian baru; dan (d) pelaksanaan penegakan hukum melalui penetapan, pemantapan, dan pengamanan sentra produksi pertanian strategis.

4. Optimalisasi pemanfaatan lahan dalam sektor pertanian perlu diinisiasi melalui identifikasi karakterisasi dan pemetaan AEZ sebagai basis perencanaan pembangunan dan pewilayahan komoditas pertanian. Dalam operasionalnya perlu didukung dengan penciptaan teknologi introduksi spesifik lokasi, program dan kebijakan pendukung pengembangan, ketersediaan modal/pendanaan dan mobilitas tenaga kerja pertanian, dan ketersediaan pasar input-output pertanian serta kebutuhan konsumsi masyarakat. Strategi ini juga perlu difasilitasi dengan program konsolidasi lahan pertanian dengan mengembangkan pertanian dengan basis komoditas tertentu dan berwawasan agribisnis. Konsolidasi dapat diwujudkan melalui kerjasama kemitraan antara investor agribisnis dan petani dalam suatu kawasan agroekosistem. Strategi konsolidasi lahan ini disamping berperan dalam optimalisasi pemanfaatan lahan, juga mencegah alih fungsi lahan melalui pelaksanaan program kemitraan atau kooperatif farming yang sejalan dengan dorongan permintaan pasar yang menuntut adanya peningkatan efisiensi melalui perbaikan skala usaha pertanian.

ANALISIS KOMPARATIF ASPEK SOSIAL EKONOMI ANTARA USAHA PENANGKAPAN DAN PEMBESARAN LOBSTER DI TELUK EKAS, LOMBOK TIMUR

Moh. Nazam, Prisdiminggo dan Arief Surahman
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian NTB



REVIEW
Usaha pembesaran lobster memiliki keunggulan komparatif untuk dikembangkan di Teluk Ekas, Lombok Timur dibandingkan dengan usaha penangkapan.
• Usaha pembesaran memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan usaha penangkapan, yaitu Rp.4.120.281,-/tahun dibandingkan dengan Rp.2.242.278,-/tahun atau berbeda nyata (p<0,05).
• Kondisi biofisik Teluk Ekas sesuai untuk pengembangan usaha pembesaran lobster. Ketersediaan benih dan pakan secara lokal, memungkinkan usaha ini dapat dikelola secara efisien dan berkelanjutan.
• Dari berbagai kriteria kelayakan finansial menunjukkan bahwa usaha pembesaran lebih layak diusahakan dibandingkan dengan usaha penangkapan atau berbeda nyata (p<0,05). Adanya jaminan kepastian hasil dan pasar dengan tingkat resiko yang relatif kecil, memungkinkan usaha pembesaran lobster dapat dikelola secara komersial. Usaha pembesaran juga memberikan peluang usaha bagi masyarakat, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Implikasi kebijakan
Untuk mendukung pengembangan usaha pembesaran lobster yang efisien dan berkelanjutan perlu dilakukan upaya-upaya :
a. Usaha pembesaran lobster perlu dikelola pada skala usaha ekonomi. Untuk itu perlu diupayakan skim kredit yang sesuai untuk membantu permodalan nelayan mencapai skala usaha yang optimal.
b. Pengendalian usaha penangkapan lobster yang bersifat destruktif hendaknya dilarang agar tidak mengganggu proses regenerasi lobster terutama dalam upaya penyediaan benih dan pakan secara alami.
c. Pembenihan secara massal di panti pembenihan (hatchery) dan pembuatan pakan alternatif sebagai pakan pengganti (substitusi) maupun sebagai suplemen untuk mengurangi ketergantungan dari alam.
d. Peningkatan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap aktivitas yang merusak lingkungan melalui optimalisasi tugas dan fungsi kelembagaan awig-awig pengelolaan sumberdaya perikanan dan suaka perikanan yang ada di kawasan Teluk Ekas.
e. Pembukaan jalur pemasaran langsung Mataram – Singapura atau negara tujuan ekspor lainnya, guna memperpendek rantai pemasaran lobster, sehingga harga di tingkat nelayan dapat ditingkatkan.

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung

REVIEW
Dari data-data hasil penelitian, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat
sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak
pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam
membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang
menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat
pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha
untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan
formal maupun jalur latihan kerja.

Saran
1. Diperlukan adanya koordinasi yang baik anatra para pelaku proses produksi
barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, pemerintah ) yang berkaitan dengan
kepariwisataan.
2. Diperlukan adanya pendidikan, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan
kepariwisataan secara berlanjut dan berkesinambungan.
3. Hendaknya pemerintah menyederhanakan birokratisasi.

Aspek Hukum Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Sulasi Rongiyati

REVIEW
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan
yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam
merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada
perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan
juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung
menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat
perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana
kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR
berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang
akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung
oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap
perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undangundang
terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat:
Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan
diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT.
Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya
alam,PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT.
Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari
visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang
menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta
menitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu
layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat
mengentaskan dirinya sendiri.

REKOMENDASI
Mengingat Pasal 74 UUPT hanya mengatur TJSL secara umum dan
mendelegasikan peraturan pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah, maka
untuk menciptakan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah tersebut harus
segera terbentuk sebagai pedoman pelaksanaan bagi perseroan yang terkena
kewajiban melaksanakan TJSL. Disamping itu subtansi dari peraturan pemerintah
tersebut harus secara lengkap, jelas dan rinci mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban perseroan di bidang TJSL untuk menghindari multi tafsir yang
dapat berujung pada konflik serta dalam memudahkan implementasi.