Senin, 25 April 2011

Asas-Asas Perjanjian ( Akad ) dalam Hukum Kontrak Syariah

Dari Jurnal yang berjudul “Asas-Asas Perjanjian (Akad)dalam Hukum Kontrak Syari’ah” saya dapat menarik kesimpulan, bahwa :

1. Perkembangan ekonomi berbasis syariah sedang berkembang pesat dalam dunia perekonomian khususnya perbankan, namun belum diimbangi dengan sosialisai ke masyarakat, sehingga masyarakat belum banyak yang tahu secara lengkap.

2. Saya pernah mengikuti seminar tentang perbankan syariah beberapa waktu lalu, dan disana beberapa pakar ahli mengatakan bahwa perbankan syariah masih sangat kekurangan sumber daya manusia atau dengan kata lain pegawai dalam bidang syariah. Menurut saya, hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisai tentang perekonomian syariah dan sulitnya mendapatkan informasi tentang hal tersebut. Belum banyak universitas yang memiliki jurusan tentang ‘perbankan syariah’, setau saya hanya ada beberapa universitas yang memiliki jurusan tersebut dan belum terakreditasi baik. Tentu saja hal ini sangat disayangkan mengingat perkembangan yang cukup pesat dan mejanjikan dalam perekonomian syariah.
3. Banyaknya asas dalam hukum kontrak syariah, menurut saya justru itulah yang menjadi bagian “istimewa” yang membedakan perbankan syariah dan konvensional. Contohnya dalam Asas Kepastian Hukum, di dalam asas ini tidak hanya mengandung dasar syariah dalam Islam namun mengandung pasal dalam Undang-Undang. Hal ini membuktikan bahwa syariah dengan hukum saling berkesinambungan.

Saran :
1. Para ahli lebih mensosialisasikan tentang perekonomian syariah.
2. Perbanyak universitas yang membuka jurusan perbankan syariah.

Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi

Dari Jurnal yang berjudul “KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum” dapat disimpulkan, bahwa :

1. Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling
membutuhkan.
2. dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan.

Saran :
Pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi negara kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga dapat memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK. Dan hendaknya program KEK juga jangan hanya sekedar program proyek mercusuar bagi rezim pemerintahan yang sedang berkuasa, tapi harusnya benar-benar dijadikan program yang menjadi kebutuhan pembangunan nasinonal, sehingga kalaupun nantinya terjadi pergantian rezim pemerintahan di Indonesia, program KEK tetap dapat dilanjutkan dan dikembangkan oleh rezim pemerintahan yang baru.

Jurnal Aspek Hukum dalam Perekonomian

Jurnal Aspek Hukum dalam Perekonomian

oleh : Dr. Jusuf Anwar, SH., MA

1. Dualisme Sistem Hukum
Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental
merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum
positif dari sistem Eropa Kontinental tersebut dalam membuat setiap
keputusan. Namun di sisi lain, cukup banyak peraturan perundang-undangan
pada sektor keuangan dan perbankan yang sangat dipengaruhi oleh sistem
hukum Anglo Saxon atau Common Law. Aplikasi kedua sistem hukum yang
berbeda tersebut dalam hukum positif di Indonesia pada sektor keuangan dan
perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmoni, yang dapat
terlihat dari pengaturan yang tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem
hukum tersebut yang berpadu dalam suatu materi yang sama.
Sebagai misal, dalam perdagangan surat berharga tanpa warkat (scriptless
trading) umumnya dipergunakan aplikasi teknologi. Hal ini telah menjadi ciri
umum perdagangan di berbagai negara maju maupun di beberapa negara
berkembangan lainnya, termasuk Indonesia. Praktik scriptless trading ini hanya
dimungkinkan apabila disertai dengan suatu tanda tangan digital yang tidak
dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia, yang akan mengakibatkan
perdagangan tersebut tidak sah sehingga batal dengan sendirinya atau dapat
dibatalkan.

2. Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Bagi perusahaan, GCG merupakan asset dan memerlukan komitmen dan
investasi. Kultur governance harus ditumbuhkan termasuk aspek pengambilan
keputusan dalam suatu manajemen. Daftar manfaat dari kepatuhan terhadap GCG
Development Bank, Manila-Philippnes,2001 hlm 1. Lihat pula diskusi menarik tentang GCG pada sector perbankan sudah cukup panjang, yang semuanya bermuara pada naiknya nilai tambah pemegang saham (increasing shareholder value).
Contoh konkrit adalah huutang perusahaan-perusahaan swasta yang di bailed out
dengan kebijakan ‘blanket guarantee’ semata-mata membuktikan bahwa
sebahagian utama sektor kooperasi yang seharusnya menjadi pemain utama
ekonomi tidak lagi berfungsi sebagai asset negara. Perusahaan-perusahaan
swasta ini menjadi beban (liabilities) yang kiprahnya telah menimbulkan hutang
baru yang harus ditanggung renteng oleh para anak, cucu dan cicit kita.
Lemahnya sektor korporasi ini telah menyebabkan mereka makin jauh dari
peranannya sebagai ‘engine of growth’* atau sebagai primadona pembangunan.
Ekonomi telah beralih ke ekonomi fiskal, ekonomi APBN, yang artinya sepanjang
APBN aman maka demikian pula kinerja ekonominya. Di sisi lain, kita masih
beruntung karena masih memiliki UKM (usaha kecil-menengah) dan sektor
informal yang tinggi daya resistensinya terhadap gejolak yang timbul. Sektor inilah
yang mampu menyerap angkatan kerja serta menggairahkan mekanisme pasar
melalui permintaan dan penawarannya. Jumlah bunga obligasi yang dibayarkan
oleh pemerintah itulah yang masih mampu memutar roda ekonomi. Kota saat ini
hidup di ‘kebun bunga’. ‘Peranan bunga’ sangat dominan malah sektor perbankan
itu sendiri hidup dari memetik ‘bunga’ apakah itu dari obligasi pemerintah maupun
SBI. Penerimaan operasional perbankan kita relatif kecil disbanding dengan
penerimaan lain-lain. Penerimaan dari bunga termasuk ke dalam kelompok lainlain
tersebut. Oleh karenanya dengan segala daya kita harus mampu menjaga
agar pemerintah tidak ingkar janji (default) dalam pemenuhan kewajibannya
membayar bunga. Default hanya berarti ‘ the beginning of the end’ dan orang akan
mulai menengok pada krisi perbankan yang kedua.
* dalam artikel Ratna Januarta, Penerapan Good Corporate Governance Pada Sektor Perbankan, Jurnal
Ilmu Hukum Litigasi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Vol 4, nomor 2, Juni 2003, hlm.
103-117
Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dibuktikan
dalam studi yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2000
di beberapa negara Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan
Thailand, yang menyimpulkan bahwa: ‘countries that sufferes dramatic reversals of
fortune during the Asian financial ciris have identified weaknesses in corporate
governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their
economic meltdown in 1997’’10.
Dilain pihak, Presiden Asian Development Bank, Mr.Tadao Chino pernah
mengatakan bahwa, “…. A dynamic private sector is critical to achieving propoor,
sustainable economic growth....”11. Dalam hal ini sektor korporasi erat kaitannya
dengan usaha pengentasan kemiskinan baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam kesempatan yang sama, pernyataan senada juga disampaikan oleh banyak
pihak yang mewakili negara maju maupun yang mewakili negara berkembang,
dalam hal ini mereka menggaris-bawahi arti penting dan peran GCG dan arti
strategis peran sektor swasta dalam pembangunan.
Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah
sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya
menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok sektor koporasi ini adalah
kelompok yang patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada aturan main
dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, adalah mereka yang
mampu mempraktikkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam
menjalankan usahanya.
Dalam kehidupan saat ini GCG harus merupakan komitmen, dan komitmen ini
membutuhkan investasi. Pembentukan beberapa komite seperti Komite Audit,
Komite Anggaran, dan lain sebagainya, termasuk pula pengangkatan Komisaris
dan Direksi Independen akan memerlukan biaya. Demikian pula penegakkan
10 Zhuang Juzhong et al. Corporate Governance and Finance in East Asia. Vol 1 Asia Development Bank
2000 hlm 1.
11 Chino, Tadao, opening Speech in Asian Development Banks Annual Meeting, Honolulu,USA, May 2001
transparansi, akuntabilitas dan tanggungjawab memerlukan publikasi dan
sosialisasi yang tidak budget neutral.
Manfaatnya sudah banyak terbukti, bahwa GCG menaikkan nilai tambah para
pemegang saham perusahaan. Namun, merubah kultur dan etos kerja tidak pula
mudah, termasuk sulitnya memperbaiki cara pengambilan keputusan dan merubah
perilaku manajemen. Dalam banyak segi, penerapan GCG baru sampai pada
tahap retorika. Keengganan menerapkan GCG lebih banyak disebabkan karena
sikap yang menilai bahwa GCG sebagai beban dan bukan sebagai aset
perusahaan.
Dengan demikian GCG sulit dimulai apabila orang masih bersikap skeptis. Hal ini
terlihat dari masih banyaknya yang beranggapan bahwa GCG itu tidak perlu
karena tidak adanya sanksi dan insentif. Perusahaan yang tidak menerapkan GCG
malah dinilai lebih maju, karena prinsip keterbukaan perusahaan bagi sementara
pihak dianggap lebih banyak negatif atau mudharatnya.
Namun di sisi lain, banyak juga perusahaan-perusahaan yang mudah merasakan
nilai tambah dari aplikasi GCG, seperti lebih mudanya akses ke pasar modal
Internasional serta banyaknya investor yang bersedia membayar premi yang lebih
tinggi bagi saham perusahaan yang telah menerapkan GCG. Dalam hubungan ini
kiranya perlu pula digalakkan penerapan label khusus bagi perusahaan yang
sudah menerapkan GCG seperti diberikan ISO khusus untuk GCG. Perusahaan
yang sudah menerapkan GCG akan membawa bendera bonafiditas. Efek positif
lainnya adalah mampu merekrut tenaga yang terbaik yang ada dipasar tenaga
kerja pada saat ini, tenaga professional lebih bersikap kritis dalam mencari
pekerjaan. Kelompok tenaga profesional ini hanya ingin bergabung dengan
perusahaan terbaik termasuk didalannya kepatuhannya terhadap praktek etika
bisnis. Bekerja pada perusahaan yang “brengsek” hanya akan membawa petaka.
Para karyawan akan selalu terbawa-bawa ketika perusahaan memperoleh
masalah. Oleh karena itu pula, paradigme shareholder oriented sudah bergeser ke
paradigma stakeholder oriented.
GCG pada dasarnya mencakup etika bisnis, kumpulan etika ini dimuat dalam code
of GCG. Dibutuhkan kesukarelaan dari pihak korporasi dalam mematuhi code ini12.
Tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menaatinya karena memang sifatnya
voluntary compliance. Code atau pedoman sejenis ini biasanya pula diterbitkan
oleh lembaga/asosiasi profesi yang tidak mempunyai kewenangan publik,
misalnya Perbanas. Dalam pelaksanaannya, agar pedoman semacam ini dapat
dipaksakan, maka pedoman ini harus dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang
mempunyai kewenangan mengatur. Oleh karena itu pula, banyak ketentuan
pedoman GCG yang diambil alih oleh Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan masyarakat diwajibkan untuk mematuhinya (mandatory compliance).
Disini dapat di terapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Sebagai contoh adalah
ketentuan-ketentuan tentang praktik GCG dalam UU Perseroan Terbatas, UU
Pasar Modal, UU Perbankan dan juga peraturan pelaksanaanya.
Pada banyak negara berkembang, pelaksanaan GCG lebih didorong karena
adanya rasa takut terhadap sanksi yang ada, atau takut kepada para penguasa.
Peraturan yang berlaku menyediakan berbagai sanksi perdata maupun pidana,
bagi para pelanggarnya, apalagi saat ini di mana ultimum remedium lebih
menonjol dari primum remendium. Inilah sikap pentaatan terhadap GCG yang
bersifat regulatory driven dan bukan atas dorongan professional driven dan ethic
driven.
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah bahwa GCG harus dianggap
sebagai asset yang tidak berwujud (intangible asset) yang akan memberikan hasil
balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah kepada para pemegang
saham. GCG juga harus menajdi way of life atau kultur perusahaan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta menjadi pedoman
perilaku manajemen.
12 Di Indonesia antara lain diterbitkan oleh Komite Nasional untuk GCG
Prinsip-prinsip responsibility; accountability, fairness, dan transparency yang
pertama kali diperkenalkan oleh OECD menjadi suatu prinsip dasar yang diadopsi
dan diadaptasi oleh banyak institusi dalam menyusun pedoman GCG. Dalam
konteks perbankan, apabila suatu bank akan go public, maka harga sahamnya di
pasar harus mencerminkan keempat prinsip dasar tersebut. Pasar yang efektif dan
efisien hanyalah pasar yang mampu mencerminkan harga yang telah
mengakomodasikan semua informasi yang ada. Praktek tercela insider trading
misalnya, tidak mencerminkan harga yang sebenarnya karena informasi yang
dapat mempengaruhi harga hanya dimiliki oleh para insiders yang melakukan
perdagangan.
Survey terakhir Mc Kinsey pada tahun 2002 membuktikan bahwa investor
bersedia membayar premium bagi ‘awell-governed company’. Untuk Indonesia
mereka bersedia membayar premi sebesar 27%. Suatu kesimpulan yang dapat
ditarik dari survey tersebut adalah bahwa semakin rendah tingkat budaya GCG
pada suatu negara maka premium yang akan diberikan akan semakin tinggi
kepada perusahaan yang menerapkan GCG13. Dalam hal ini, para investor akan
sangat menghargai manajemen perusahaan yang berani melakukan hal positif di
dalam tata kelola perusahaan walaupun lingkungannya tidak mendukung. Dengan
demikian, tidak ada pilihan lain, bagi sebuah bank yang merupakan lembaga
bisnis kepercayaan selain menerapkan konsep GCG termaksud.
Demikian pula komisaris dan direksi yang sudah berada pada jaman dan nuansa
pengelolaan bisnis yang berubah dimana suatu perusahaan yang tinggi daya
resistensinya terhadap berbagai krisis dan tinggi sustainabilitynya, hanyalah
perusahaan dengan tata kelola yang bernuansa GCG. Selaku leader of the last
resort, Bank Sentral juga harus mengeluarkan pedoman GCG yang dapat diikuti
oleh kalangan perbankan. Di dalam pedoman yang bersifat voluntary ini, harus
dimuat hal pokok dimana kewajiban pemenuhannya bersifat mandatory. Sistem
reward and punishment harus diperkenalkan. Hingga saat ini, belum ada satu
13 Ratna Jakarta, op sit, hlm. 106
bank pun yang mampu mengibarkan bendera GCG sebagai salah satu
bonafiditasnya. Belum ada benchmark bagi suatu bank yang fully GCG.
“the legal framework in a country is as vital for economic development as for
political and social development. Creating wealth through the cumulative
commitmen of human, technological and capital resources depends greatly on
a set of rules securing property rights, governing civil and commercial
behaviour, and limiting the power of the state…. The legal framework also
effects the lives of the poor and , as such, has become an important dimension
of strategies for poverty alleviation. Ini the strunggle against discrimination, in
the protection of the socially weak, and in the distribution of opportunities in the
society, the law can make an important contribution to a just and equitable
society and thus to prospects for social development and poverty alleviation’’14
pernyataan yang optimis dari World Bank tersebut merupakan referensi yang
bermanfaat untuk mendiskusikan peran hukum dalam pembangunan. Esensi dari
pernyataan tersebut antara lain menggaris-bawahi bahwa kerangka kerja hukum
dalam suatu negara adalah sangat penting bagi perkembangan ekonomi, politik
dan sosial. Kerangka hukum yang ditata baik sejak awal akan menciptakan efek
domino yang baik pada berbagai sektor kehidupan bernegara, dan sebaliknya.
Dalam kerangka mencapai sasaran berbagai perkembangan dan pembangunan
tersebut hukum harus menampakkan perannya. Dalam kaitannya dengan
kerangka dasar pembangunan nasional, hukum mewujudkan diri dalam 2 wajah,
yaitu di satu pihak hukum memperketatkan diri sebagai suatu aspek
pembangunan, artinya bahwa hukum itu diikat sebagai suatu faktor dari
pembangunan itu sendiri yang perlu untuk mendapat prioritas dalam usaha
penegakan pembangunan dan pembinaannya15. Di lain pihak hukum itu harus
dipandang sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat yang
akan menentukan keberhasilan usaha-usaha pembangunan nasional. Berkaitan
dengan masalah hubungan hukum dengan pembangunan ini, terdapat berbagai
14 World Bank, Governance: The world Bank’s Experience: The World Bank Washington DC, 1994
sebagaimana dikutip dalam Mc Auslan, Patrick, Law, Governance and the development of the market
practical problems and possible solutions dalam Faundez, Julio, Ed, Good Government and Law-Legal
and Institution Reform in Developing Countries The British Council, 1997, hlm 25
15 Jusuf Anwar, op cit, hlm 33.
konsep yang diajukan oleh pakar hukum. Pada umumnya mereka berpendapat
bahwa dalam pembangunan yang dilaksanakan, hukum berfungsi bukan hanya
sekedar “as a tool of social control” atau sebagai alat yang berfungsi
mempertahankan stabilitas, tetapi sebagaimana yang dikatakan oleh Roscoe
Pound, hukum juga berfungsi sebagai “as a tool of social engineering”16.
Sehubungan dengan hal ini Sumaryati Hartono berpendapat, penyusunan UUD
1945 sebenarnya beranjak pada filsafah futuristik yang antara lain dikemukakan
oleh Roscoe Pound, dan yang sekarang dikenal sebagai falsafah hukum yang
melihat peranan hukum sebagai a tool of social engineering. Falsafah ini di
Indonesia disempurnakan oleh Mochtar Kusumaatmadja sebagai falsafah yang
memberikan peranan kepada hukum sebagai sarana pembangunan, yang
pendekatannya ternyata memang sudah diterapkan oleh penyusun UUD 194517.
Hukum hanya berpegang pada kewenangannya untuk mengatur, memerintah,
memaksa, serta melarang dan sebagainya, tanpa menanyakan apakah ketentuan
yang dibuatnya dapat dijalankan secara efektif. Oleh karena itu, di dalam “social
Engineering” ini sangat penting peranan dan umpan balik (feedback), agar
pengaturan itu senantiasa dapat disesuaikan dengan keadaan yang timbul di
masyarakat. Apabila hukum itu dilihat sebagai suatu sarana penunjang terhadap
pembangunan maka fungsi hukum itu harus mempunyai suatu pola tertentu.
Konsep Mochtar Kusumaatmadja terasa memiliki ruang lingkup yang sangat luas –
lebih daripada Roscoe Pound sendiri sebagai orang pertama yang
mengkonsepsikan fungsi hukum sebagai tool seperti dijelaskannya: “Dalam
artinya yang luas maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
16 Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale Unversity Press, USA, 1854, hlm 47,
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional,
Bandung, LPHK FH UNPAD, Binacipta, Bandung 1976, hlm, 11-12
17 Mochtar Kusumaatmadja, hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, LPHK. UNPAD,
Binacipta, Bandung 1976, hlm 9 Suatu uraian tentang landasan pikiran, pola dan mekanisme
pembaharuan hukum di Indonesia.
melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses
(process) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah dalam kenyataan”18.
Dalam sistem hukum ini, hukum pembangunan (development) meliputi segala
tindakan dan kegiatan yang memperkuat infrastruktur hukum seperti lembaga
hukum, organisasi profesi hukum, lembaga-lembaga pendidikan hukum serta
segala sesuatunya yang berkenaan dengan penyelesaian problem khusus
“pembangunan”. Konsepsi hukum pembangunan selaras dengan orientasi baru
mengenai pengertian hukum yang dikemukakan oleh A. Vilhem Rusted yang
mengatakan bahwa hukum itu adalah the legal machinery in action yaitu sebagai
suatu kesatuan yang mencakup segala kaidah baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis, prasarana-prasarana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
Advokat dan keadaan diri pribadi daripada individu penegak hukum itu sendiri
bahkan juga fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum19.
Dengan demikian paradigma “hukum sebagai jawaban atas masalah yang timbul’
harus diubah menjadi paradigma ‘hukum yang mampu melihat ke depan’ (forward
looking) terhadap berbagai kemungkinan terjadinya kasus perdata maupun pidana
yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai akibat dibukanya dunia cyber.
Perkembangan teknologi tidak saja menumbuhkan kemajuan ekonomi, akan tetapi
pula membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan dunia yang
menjadi seamless dan borderless. Contoh yang umum adalah relevan dengan
terjadinya peluang kejahatan seperti tindakan pencucian uang serta adanya rezim
devisa bebas yang telah dianut Indonesia sekitar tiga dekade belakangan ini.
Contoh lain adalah penerapan sistem ‘single entry’ untuk akuntasi keuangan
pemerintah yang diberlakukan ICW di satu pihak, dan dipihak lainnya adalah
kebutuhan untuk menerapkan sistem ‘double entry’ sesuai dengan Standar
keuangan Internasional. Merupakan kenyataan yang sangat menggembirakan
18 Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, cetakan Kedua
LPHK FH UNPAD, Binacipta, Bandung, hlm 11
19 S. Tasrif, peranan Hukum dan Pembangunan, Primsa no. 6 Tahun ke III, 1993, hlm 5
bahwa saat ini telah terdapat penyesuaian terhadap ketentuan Perundangundangan
keuangan negara, antara lain diundangkannya UU Keuangan Negara
(2003) yang akan diikuti dengan UU Perbendaharaan Negara serta UU
Pengawasan Keuangan Negara. Kedua ketentuan yang terakhir dan masih dalam
bentuk rancangan Undang-Undang tersebut saat ini sedang dalam pembahasan
intensif antara pemerintah dan DPR yang diharapkan selesai dalam tahun 2003.
hal ini merupakan contoh responsifnya hukum terhadap kebutuhan ekonomi walau
sangat terlambat. Sebagai informasi tambahan, pembahasan konsep UU
Keuangan Negara telah digarap oleh tidak kurang 15 tim sejak sekitar 30 tahun
lalu.

JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PERADILAN AGRARIA (SOLUSI ALTERNATIF PENUNTASAN SENGKETA AGRARIA)

oleh : Elfachri Budiman

1. Masalah/sengketa pertahanan yang timbul di Indonesia pada dasarnya disebabkan belum dilaksanakannya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga belum diperoleh kepastian mengenai status dan kepemilikan bidang-bidang tanah, akibatnya tidak jarang terjadi penguasaan tanah tertentu yang bertentangan dengan hokum berlaku dan Negara tidak dapat memberikan jaminan kepastian hokum terhadap tanah yang belum terdaftar tersebut. Karena belum mempunyai status yang pasti dan tidak ada bukti kepemilikan atas tanah, maka penyelesaian masalah/sengketa pertanahan lebih banyak dilakukan di luar pengadilan daripada melalui lembaga peradilan.

2. badan pertanahan nasional mempunyai peranan menyelesaikan masalah/sengketa pertanahan melalui penerapan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Kaidah hokum pertanahan (UUPA) diyakini masih tetap relevan dalam memberikan perlindungan hokum kepada rakyat dan sarat dengan nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, hanya saja pada tataran pelaksanaannya selalu disimpangi sesuai dengan paradigm dan kebijakan penguasa.

3. penyelesaian masalah/sengketa pertanahan tetap pertanahan tetap diupayakan secara yuridis misalnya melalui musyawarah mufakat antara para pihak yang bersengketa, namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka diupayakan melalui lembaga peradilan. Oleh karena lembaga peradilan dirasakan tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, maka perlu dibentuk lembaga peradilan agrarian yang bersifat khusus yang diharapkan dapat menuntaskan sengketa/pertanahan terutama yang bersifat strategis.

Jumat, 18 Maret 2011

aspek hukum dan peraturan perbankan syariah

III. Aspek Hukum dam Peraturan Pendukung Perbankan Syariah
a. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Sebagaimana disampaikan diatas, perbankan syariah di Indonesia berjalan cukup menjanjikan walau geraknya tidak secepat perbankan konvensional, hal ini akibat dari sistem dan perangkat hukum yang mendukung perbankan syariah tidak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi perbankan syariah untuk berkembang. Kita bisa melihat sebelum adanya revisi terhadap undang-undanga perbankan atau munculnya UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistim operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992 itu keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional.
Setelah adanya revisi terhadap paraturan perundang-undangan perbankan yaitu munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas lah yang merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional.
Bank Syari’ah / Islam dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip Syari’ah melainkan Bank Bagi Hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 belum mencakup secara tetap pengertian Bank Syariah yang memiliki cakupan lebih luas dari bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha Bank Syariah. Pada pasal 6 huruf (m) dan pasal (e) tidak disebutkan Bank Syari’ah (Syariah), akan tetapi hanya Bank Bagi Hasil. Kemudian peraturan ini ditindaklanjuti dengan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pemberlakuan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Syari’ah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah.
UU No.10 tahun 1998 di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia, efek dari hal tersebut adalah perbankan syariah tidak berdiri sendiri(mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perbankan syariah maka dibutuhkan kemandirian perbankan syariah dengan pengaturan secara sendiri perbankan syariah.
Dalam UU No 10/1998 ini juga belum bisa maksimal karena dalam UU ini aspek perbankan syariah dan pendukungnya belum banyak yang dianut secara konsisten. Karena kalau dilihat dari potensi yang dimiliki perbankan syariah yang sungguh luar biasa, tidak mungkin perbankan syariah hanya mendapat porsi dibawah 5 % dari perbankan konvensional nasional, semestinta perbankan syariah bisa mendapatkan porsi 50 % bahkan bisa lebih dari itu, apabila legitisamsi hukum yang diberikan sesuai dengan konsep syariah yang sebenarnya secara kaffah dan konsisten.
Hal ini juga disampaikan Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN), KH Ma’ruf Amin. Menurut KH. Ma’ruf Amin, UU nomor 10/1998 belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak yang harus diperbaiki dari UU tersebut, perbankan syariah dan perbankan konvensional memiliki karakter yang berbeda. Karena itu, perlu ada peraturan atau UU tersendiri dari perbankan syariah untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah. Karena Idealnya market share (pangsa pasar) bank syariah dan bank konvensional itu fifty-fifty.
Ada revisi terhadap UU Bank Indonesia yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) memberikan support terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimana dalam UU No. 23/1999 menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku (Bank Indonesia, Oktober 2001).
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Central Indonesia yang memegang otoritas moneter adalah membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Menurut pasal. 11 ayat 1 UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia adalah dapat memberi kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh (90) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank tersebut. Hanya saja kesulitan terjadi ketika UU tersebut juga menentukan bahwa bank konvensional maupun bank syariah wajib memberikan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan serta nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Sedangkan maksud agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan adalah meliputi surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai otoritas untuk itu. Sedang bagi perbankan syariah untuk dapat menyediakan agunan berupa surat-surat berharga dan/atau tagihan yang tidak berbunga, belum mungkin karena pasar uang (financial market) yang berdasarkan prinsip syariah belum berkembang di Indonesia.

prospek perbankan islam

II. Prospek Perbankan Islam di Indonesia
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman. Dalam Islam tidak diperbolehkan adanya dana yang mengendap atau tidak produktif. Sehingga konsep perbankan syariah, yaitu bagaimana dana semua bisa produktif membangun ekonomi masyarakat.
Sementara itu, LPPS terakhir perbankan Syariah tahun 2006 Bank Indonesia Selama tahun 2006 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan, yaitu masing-masing sebanyak 1 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 13 BPRS. Secara industri pada akhir 2005 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS), 20 UUS dan 105 BPRS. Sejalan peningkatan tersebut, jaringan kantor bank syariah (termasuk kantor kas, kantor cabang pembantu dan Unit Pelayanan Syariah) juga mengalami peningkatan sebanyak 40 kantor sehingga menjadi 636 kantor pada akhir tahun 2006. Kinerja Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Selama tahun 2006 industri perbankan syariah mengalami peningkatan volume usaha sebesar Rp5,8 triliun sehingga pada akhir periode laporan mencapai Rp26,7 triliun. Peningkatan tersebut memperbesar pangsa aset perbankan syariah terhadap total asset perbankan nasional dari 1,4% pada akhir tahun 2005 menjadi 1,6% pada akhir 2006.(Bank Indonesia.2006.LPPS Perbankan Syariah)
Sementara dari sisi aset, menurut Deputi Bank Indonesia Siti Fadjrijah, perbankan syariah mengalami kenaikan menjadi Rp 29,2 triliun (1,69 persen dari total aset industri perbankan) jika dibandingkan akhir 2006 yang berjumlah Rp 26,7 triliun (1,55 persen dari total aset industri perbankan). Untuk dana pihak ketiga (DPK), posisi Juni 2007 adalah sebesar Rp 22,71 triliun, meningkat dibandingkan akhir 2006 yang sebesar Rp 20,67 triliun. Pembiayaan atau kredit per Juni 2006 adalah sebesar Rp 22,97 triliun, naik dibandingkan akhir 2006 yang sebesar Rp 20,44 triliun. Sedangkan untuk FDR (Financing to Deposit Ratio/LDR) per Juni 2007 adalah 101,1 persen, naik dari posisi akhir 2006 yang sebesar 98,9 persen. BI menargetkan pada 2007 ini total aset perbankan syariah tumbuh menjadi 2,8 persen dari total aset industri perbankan. Serta pada tahun 2008 mencapai 5 persen dan akan tumbuh pada 2015 menjadi 15 persen.
Ini menandakan perkembangan perbankan syariah di Indonesia adalah sesuatu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Perlu adanya perhatian dari semua pihak, bahwa prospek perbankan syariah akan mampu memberikan nilai (value) yang besar kepada perekonomian nasional.

sejarah perbankan islam

Pembahasan
I. Sejarah Perbankan Islam
a. Sejarah perbankan Islam di Dunia
Istilah Perbankan Islam atau Perbankan Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Karena itulah sistem Perbankan Syari’ah menerapkan sistem bebas bunga (interest free) dalam operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan Perbankan Syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam, dengan mengacu kepada Al Quran dan As Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional.
Konsep teoritis mengenai Perbankan Islam muncul pertama kali, menurut dalam bukunya Sultan Remy Sjahadeini bahwa pemikiran dari para penulis yang mula-mula menyampaikan gagasan mengenai perbankan Syari’ah adalah Anwar Iqbal Qureshi, Naiem Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad. Kemudian uraian yang lebih rinci tentang gagasan ini ditulis oleh Al Maududi (1950). Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul A Groundwork for Interest Free Bank.
Pemikiran yang sudah muncul pada tahun 50-an tidak langsung memberikan jalan yang lapang bagi perbankan Islam. Tahun 1960-an, bank Syari’ah hanya menjadi diskursus teoritis. Belum ada langkah konkrit yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank Syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Hingga pada tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Sedang Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Karena mesir telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).
Pada perjalanannya sistem perbankan berbasis Syariah, semakin hari semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tetapi juga negara-negara barat, yang ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syariah. Perkembangan perbankan syariah atau perbankan dengan konsep bagi hasil menandakan konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan/ uang diterima kebiasaan umat manusia secara universal, karena jelas-jelas konsep riba atau bunga dalam Islam sangat dilarang dan bertentangan dengan konsep kemanusiaan.

b. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah di dunia khususnya –Negara-negara Islam, Indonesia ikut kena imbas dari tuntutan pemikiran cendikia-cendikia muslim Indonesia.
Indonesia sebagai Negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar didunia muncul pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis syariah yang muncul pada 1974. munculnya gagasan pemikiran perbankan berbasis syari’ah dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim.
Perbedaan dan perdebatan dikalangan para cendikiawan atau ulama’ sangat luar biasa, perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga kelompok yaitu; kelompok yang menghalalkan, kelompok yang mengatakan syubhat dan kelompok yang mengharamkan. Hal ini sangat menentukan respon masyarakat terhadap bank Syariah. Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan.
Adapun pendapat Majelas Tarjih Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar kedua di Indonesia memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta.
Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram.
Adanya perbedaan dikalangan umat Islam tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syariat Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah. Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998 maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis syariah.