Minggu, 27 Februari 2011

Definisi Hukum Ekonomi

a. Definisi Hukum Ekonomi
Ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain :
• E. M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
• Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• S. M. Amin, S,H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
• M. H. Tirto Atmidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Namun didalam teori hukum, pengertian “Hukum Ekonomi” merupakan bagian dari terjemahan Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Namun dengan demikian, Economisch Recht di Belanda berbeda arti dengan Economic Law di Amerika.
Kata Economisch Recht ini berasal dari istilah Droit E’Conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan setelah perang dunia ke-2 berkembang menjadi Droit de I’Conomie.
Adapun kata Droit E’Conomique merupakan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang memulainya pada tahun 1930an, dimana diadakannya pembatasan terhadap kebebasan ekonomi pasar di Perancis. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadinya kesenjangan antara keadilan ekonomi rakyat miskin dengan keadilan ekonomi rakyat yang memiliki kekuasaan tertinggi. Sebab dalam hal ini rakyat miskin beranggapan bahwa tidak hanya orang ya ng berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhan pangan, tetapi rakyat miskin (terutama kaum petani dan buruh) juga tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi didunia yang dikenal dengan “Malaise” (1930an) mengakibatkan adanya koreksi tergadap Faham “Pasar bebas”, karena ternyata pemerintah perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan hokum administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha dibidang ekonomi, seperti halnya membuka perusahaan, untuk menentukkan banyaknya penanaman modal, dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataupun untuk mengekspor barang kemana, bagaimana, berapa dan sebagainya.
Kemudian setelah perang dunia ke 2 yaitu sekitar tahun 1945 an, Negara-negara Eropa mulai membangun Negara mereka melalui bantuan International Bank For Reconstruction. Dalam hal ini PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan terhadap neegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dengan Negara Eropa yang menerima bantuan tersebut dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk segara dilaksanakan.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada hukum administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Peradata Internasional, bahkan juga Hukum acara perdata dan pidana. Dicakup dengan nama Droit de I’Economie atau Hukum Ekonomi secara luas.
Jika dilihat dari pengertian diatas dapat disimpulkan mengenai Hukum Ekonomi yaitu Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh dari hukum ekonomi, antara lain :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Jumat, 31 Desember 2010

HARI IBU ...

Hari Ibu jatuh pada tanggal 22 desember .
mengapa hari itu di sebut sebagai hari ibu , jawabannya adalah untuk lebih menghormati dan menghargai ibu kita yang telah membesarkan kita selama ini.Ibu adalah sosok yang benar-benar harus kita jaga dan kita sayangi lebih dari apapun.Ibu yang selama 9 bulan mengandung kita dengan susah payah,dengan menjaga kita agar kita tetap selalu sehat.Ibu adalah segalanya bagi kita, sampai kapanpun Ibu akan tetap setia bersama kita,sampai akhir hidupnya.
Ibu kami akan selalu menyayangimu sampai akhir hayat kami.

TIMNAS INDONESIA BERSEMANGAT ...

GARUDA DI DADAKU .....
Beberapa minggu terakhir semua tayangan di televisi,di berbagai media cetak,di berbagai pelosok negeri ini hingga daerah terpecil pun membicarakannya.
TIMNAS INDONESIA itulah sebutan untuk para idola baru di negeri ini. Atas keberhasilan mereka mencapai babak final Piala AFF SUZUKI CUP. Bermacam-macam orang mulai berduyun-duyun datang untuk menyaksikan pertandingan sepak bola yang 2 tahun sekali di adakan. Dari Sabang hingga Merauke orang mengantri tiket untuk menonton pertandingan tersebut,bahkan dari hari sebelum loket tiket dibuka. Sampai terjadinya berbagai kericuhan akibat tidak keteraturan dalam penjadwalan tiket.
“ GARUDA DI DADAKU , GARUDA KEBANGGAANKU ” itulah lagu yang bergema akhir-akhir ini. Lagu yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia belakangan ini , lagu untuk mendukung para TIMNAS Indonesia di rumput hijau. Sempat pada babak final leg 1 Indonesia di tekuk lutut oleh Malaysia 0-3. Namun pada babak final leg 2 , semua orang berharap Indonesia dapat mengalahkan Malaysia. Suara-suara para pendukung TIMNAS bergema di dalam stadion,semua berharap TIMNAS memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Bangkitlah TIMNAS Indonesia untuk memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

Pengembangan Koperasi dan Koperasi Sekolah

a. Pembentukan Koperasi.
Prosedur pembentukan koperasi dibedakan antara koperasi pada umumnya dengan koperasi sekolah. Terlebih dahulu akan dibahas pembentukkan koperasi secara umum. Berikut ini tata cara pendirian koperasi yang didasarkan pada aturan yang dikeluarkan Departemen Koperasi. Pengusaha Kecil dan Menengah.
1) Dasar Pembentukan.
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi,serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembetukkan koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
- Orang-orang yang mendirikan dan nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa ada kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hokum,baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memerhatikan faktor-faktor tenaga kerja,modal,dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersisa untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,kemampuan, dan kepemimpinan agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
2) Persiapan Pembentukan Koperasi.
- Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut, antara lain meliputi kegiatan penyuluhan,penerangan,atau latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan kenggotaan,serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan rapat penbentukan dengan acara,antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3) Rapat Pembentukan.
- Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya untuk Koperasi Sekunder.
- Rapat pembetukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri adalah yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri Koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi,PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,usaha yang akan dijalankan,modal sendiri,kepengurusa dan pengelolaan usaha,serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
- Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri,nama dan tempat kedudukan,maksud dan tujuan serta bidang usaha,ketentuan mengenai keanggotaan,rapat anggota,pengelolaan,permodalan,jangka waktu berdiri,pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 3) dan 5) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan.

b. Pengesahan Atau Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
1) Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian.
Para pendiri atau kuasa mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, yaitu sebagai berikut :
a) Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Umum koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi dari berbagai provinsi.
b) Kepala Kanwil Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Provinsi/DI untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten/kodya dalam wilayah provinsi yang bersangkutan,serta koperasi primer yang anggotanya berdomisili di beberapa provinsi,dan kedudukan/domisili koperasi yang bersangkutan berada di lingkungan provinsi tempat Kantor Wilayah Departemen Koperasi,Pengusaha Kecil dan Menengah berkedudukan.
c) Kepala Kantor/Kepala Dinas Koperasi,Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kodya untuk koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili di wilayah kabupaten/kodya yang bersangkutan.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu di antaranya bermaterai cukup. Bentuk akta pendirian koperasi tersebut sebagaimana lampiran.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi,termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada.
- Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok. Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya yang telah disetor berupa kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib bukti penyetoran uang ke bank. Rencana awal kegiatan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan,permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah rencana kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang layak secara ekonomi,yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Jenis-jenis koperasi

Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal.
Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut :
a. Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b. Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha
a. Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu.
Contoh : Koperasi Pengrajin Batik,Koperasi Susu, dan Koperasi Pengusaha Tahu Indonesia.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
Keempat, didasarkan pada jenis anggota.

a. Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang,jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b. Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hokum koperasi.
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.

Selasa, 28 Desember 2010

PRINSIP KOPERASI

Selain definisi koperasi disebutkan mengenai prinsip koperasi. Menurut UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, terdapat tujuh prinsip koperasi,yaitu sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antarkoperasi.

koperasi

Dilihat dari akar katanya, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Bila diperluas lagi maka yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang berlandaskan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan memenuhi kebutuhan. Sementara jika kita membuka Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992, disebutkan dalam pasal 1 bahwa yang disebut sebagai koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Karena koperasi disebut sebagai badan usaha, koperasi juga harus berusaha mencari laba maksimum, tentu saja harus tetap memerhatikan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, didalam koperasi juga akan ditemui adanya ciri-ciri badan usaha, yaitu sebagai berikut :
a. Bertujuan mencari laba dan tujuan ini bersifat berkesinambungan.
b. Mempunyai tempat usaha formal yang strategis ditinjau dari sudut pandang bisnis.
c. Mempunyai organisasi dan manajemen yang rasional, yang dikelola secara professional.