Jumat, 28 Oktober 2011

Surat Lamaran Pekerjaan

Depok, 15 Oktober 2013

Kepada Yth.
Human Resources Department
PT. Unilever Indonesia
Perihal : Lamaran Pekerjaan


Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan saya bermaksud mengajukan lamaran di perusahaan yang bapak/ibu pimpin.
Saya lulusan Strata 1 Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi pada tahun 2013. Dari tahun 2013 sampai sekarang saya bekerja di PT. Sari Enesis Indah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan minuman. Saya bertugas sebagai staf akuntan.
Saya seorang yang pekerja keras, mempunyai kemampuan dalam memimpin. Saya mudah bergaul dan mengakrabkan diri, terutama kepada siapa rekan yang akan bersama saya dalam bekerja. Saya mampu belajar dan beradaptasi dengan cepat.
Saya harap kualifikasi saya dapat sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh perusahaan ini. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.





Hormat saya,


Jatu Triandini Nur’aini












Daftar Riwayat Hidup


Data Pribadi :
Nama : Jatu Triandini Nur’aini
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat / Tgl Lahir : Jakarta, 06 Januari 1992
Marital Status : Belum Menikah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Kemiri Jaya 1 Rt 08/01 no. 12
Beji, Depok
No. Telepon : 0856 - 93379721
E-mail : andinistupidd@rocketmail.com


Latar Belakang Pendidikan :
2009 - 2013 : Universitas Gunadarma Depok.
2006 - 2009 : SMA Sejahtera 1 Depok.
2003 - 2006 : SMP Bintara Depok.
1997 - 2003 : SDN Depok Baru 2.


Pengalaman :

Praktik Kerja :
2012 : Praktik Kerja sebagai staf akuntan.

Kerja :
2013 – Sekarang : PT. SARI ENESIS INDAH.
Jabatan pekerjaan : Staf Akuntan.


Kemampuan :

- Akuntansi dan Administrasi
Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Salary Calculation.

- Program : Microsoft Office (Excel, Outlook, Power Point, Word)

Minggu, 09 Oktober 2011

KONDISI HUKUM INDONESIA

PERADILAN SESAT DAN IRONI



Masalah yang terjadi pada kondisi hukum Indonesia adalah peradilan sesat dan ironi. Mengapa disebut sebagai peradilan sesat dan ironi ? Karena kenyataannya praktik peradilan sesat di Indonesia bukanlah “barang” baru di Indonesia. Hal ini sering terjadi di dalam dunia peradilan di negara yang mengaku sebagai negara hukum (rechtstaat). Begitu banyak orang yang tidak bersalah atas nama ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, maka orang-orang tersebut ditangkap, ditahan, divonis selanjutnya mendekam di penjara.

Seperti beberapa kasus yang pernah terjadi misalnya seperti kasus Sengkon dan Karta yang harus mendekam di penjara selama 7 tahun dan 12 tahun penjara karena divonis melakukan tindakan pembunuhan, lalu sepasang suami istri di Gorontalo yang dipaksa mendekam di dalam penjara karena telah divonis melakukan pembunuhan terhadap putrinya sendiri, padahal diketahui belakangan ini putrinya masih dalam keadaan hidup. Selain itu seorang pemuda berasal dari Bekasi bernama Budi Harjono ditangkap karena diduga membunuh sang ayah, padahal tidak terbukti sama sekali.
Selain ketiga kasus kejadian salah tangkap dan salah vonis yang sebagian telah divonis dan dipenjara atas kejahatan pembunuhan yang mereka lakukan, masih ada kasus atas kejahatan pembunuhan Asrori ( versi kebun tebu ), yang menambah daftar panjang dosa peradilan di Indonesia. Saat kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan dan Ryan ternyata mengakui salah satu korban yang ia kenali adalah Asrori, maka mulailah ada dugaan atas praktik peradilan sesat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Maraknya praktik peradilan sesat yang terjadi di Indonesia sudah sejak lama menjadi keprihatinan di Indonesia. Dan merupakan suatu keadaan yang terpuruk.

Peradilan sesat dan ironi ini terjadi di Indonesia karena masih begitu lemahnya sensitifitas HAM ( Hak Asasi Manusia ) dalam produk hukum pidana di Indonesia terutama KUHAP. Perlindungan terhadap setiap manusia untuk bebas dari penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia tersebut wajib diberikan oleh Negara. Dalam UUD’45 hal tersebut diatur dalam UU no. 39 th.1999 tentang HAM dan juga UU no. 12 th 2005 tentang pengesahan ICCPR. Sudah sejak lama Hukum Indonesia memiliki KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang sebagian isinya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa sehingga Negara wajib untuk memenuhinya. Fungsi KUHAP adalah untuk membatasi kekuasaan kursif Negara terhadap warga negaranya, dalam hal ini Negara tidak diperbolehkan melakukan tindakan semena-mena terhadap warga Negara yang sedang menjalani proses hukum. Diharapkan para penegak hukum dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak warga masyarakat dari tindakan-tindakan sewenang-wenang.